A-News.id, Samarinda – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin, 9 Desember 2024.
Dilansir dari Apindokaltim.com, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hadir dalam rapat tersebut. Penetapan UMSP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Besaran UMSP Kaltim 2025 yang telah ditetapkan meliputi beberapa sektor strategis, di antaranya:
• Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
• Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
• Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
• Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Adapun UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,70. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk disahkan.
Koordinator Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan bahwa perundingan berlangsung cukup panjang. “Kami mulai rapat pukul 09.30 pagi dan selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan ini krusial karena menyangkut kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga membutuhkan solusi yang adil,” ujarnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah diputuskan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. “Kami berharap kenaikan ini tidak mengganggu operasional perusahaan atau memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP 2025 dapat mengajukan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja,” imbuhnya.
Penetapan UMSP kali ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun tidak dilakukan. “Kesepakatan yang tercapai sudah melalui berbagai pertimbangan dan dianggap adil untuk sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur,” kata Slamet.
Keputusan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur (nv)