Follow kami di google berita

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman

A-News.Id, Tanjung Redeb – Kurang dari 1×24 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus tersangka penikaman, yang terjadi di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penikaman itu terjadi setelah tersangka A (23) ditegur oleh korban.

“Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok,” ujarnya.

Tidak terima dengan teguran itu, tersangka merasa tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di jok motornya.

“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada,” sebutnya.

Setelah melakukan penikaman, tersangka sempat melarikan diri.
Namun, hari yang sama, saat penikaman. Tersangka berhasil diringkus di sebuah bengkel, di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

“Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus,” tegasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tidakkan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan,” katanya.

Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel