Follow kami di google berita

961 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polda Kaltara, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

A-News.id, Tanjung Redeb – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 980 botol minuman keras (miras) ilegal pada Senin (22/4/2024). Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat Bomag.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kompol Maulana, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi tahun 2023 lalu.

“Minuman keras ini ilegal dan disita pada tahun 2023 lalu. Miras yang dijual juga tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” ungkap Maulana.

Penyitaan ratusan botol miras tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya tempat penjualan miras di Gang Mandala, Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kaltara.

“Jenis miras yang kita disita itu 598 Botol Anggur Merah, 89 Newport Passion Blue (Biru), 31 Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 Botol Iceland 500 ml, 5 Botol Black Jack`s, 20 Botol Singa Raja, dan 22 Botol Gilbey’s Vodka,” bebernya.

Petugas dari Ditreskrimum Subdit III Jatanras kemudian menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Z.A, R.S, dan M.S. Satu orang pelaku lainnya, H.F, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 980 botol miras dari 10 merek berbeda,” jelas Maulana.

Maulana menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 KUHP tentang usaha perdagangan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang berani memperdagangkan barang-barang ilegal di wilayah ini,” tegas Maulana.

Pemusnahan miras ilegal ini merupakan salah satu upaya Polda Kaltara untuk menekan peredaran miras di wilayahnya dan meminimalisir dampak negatifnya terhadap masyarakat.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel