Follow kami di google berita

7 Bulan Tak Bisa Panen, Korban Akui Merugi Hingga Rp 200 Juta

A-News.id, Tanjung Redeb — Korban pencurian sarang burung walet rumahan Rudi Supriadi (25) Warga Murjani III Gang Wiro, Kelurahan Gunung Panjang mengaku sudah 7 bulan tidak bisa panen, karena keduluan sama maling.

Dikatakannya, kejadian pencurian itu terjadi sejak 8 Juli 2022, dengan total 11 rumah atau gedung. Diakuinya, lokasi bangunan yang telah dicuri di Usiran, merancang, Tanjung Batu, Kasai dan semanting.

“Itu terjadi sejak September 2021 hingga Juli 2022. Dan tahun ini yang paling parah,” katanya.

Kerugian yang dialami korban yaitu mencapai hingga 200 juta.

“Itu terhitung mulai alat dan bangunan hingga sarang waletnya,” ujarnya.

Disebutkannya, sangat mengapresiasi kinerja polri. Yang dengan cekatan mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Kami berterima kasih atas perhatian dari polisi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Kampung Batubatu, Kecamatan Gunung Tabur.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pencurian di rumah sarang walet di kampung Batu-Batu Kecamatan Gunung Tabur.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar jam 05.30 wita, pelapor mengecek handponenya yang terhubung di CCTV gedung sarang burung walet yang berada di kampung Batu-Batu dan memberikan notifikasi “person deteksi”.

“Saat pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya kepada awak media.

Melihat kejadian tersebut, pelapor menghubungi seseorang yang merupakan orang yang ditugaskan menjaga sarang burung walet milik pelapor dan pada saat di cek, ternyata benar gedung sarang burung milik pelapor telah dijebol dan sarangburung walet putihnya telah diambil sekitar kurang lebih 1 kg.

“Dari adanya peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke polisi,” katanya.

Menerima laporan, unit Jatanras Polres Berau melakukan penyidikan dan pada selasa 19 Juli 2022 lalu polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial AS dan Ma dan barang bukti 1,5 Kilogram dan sebagian sudah ada yang dijual.

“Dari kedua pelaku ini, didapat informasi jika ada 2 orang pelaku lain. Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus 1 pelaku lain berinisial Cw. Sementara 1 pelaku lain yang berinisial A masih DPO,” Katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Ma mengaku jika mereka diajak Cw untuk mencuri. Ia pun ikut mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman. Satu orang masih kami periksa,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel