Follow kami di google berita

60 Surat Suara Tertukar, KPU Kaltara: Tunggu Laporan Resmi Bawaslu

A-News.Id, Tanjung Selor – Insiden surat suara tertukar pada saat pemilihan umum (Pemilu) kemarin, Rabu (14/2), banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dari hasil pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, sejumlah surat suara, khususnya untuk pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, ditemukan tertukar dengan surat suara provinsi lain di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, mengakui bahwa selama proses pelaksanaan pemilu, pihaknya menemukan logistik pemilu (Surat Suara) yang tertukar.

“Kami menemukan surat suara tertukar di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, sebanyak 60 lembar. Surat suara tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi Kalimantan Utara,” ujar Dwi kepada A-News.id.

Dwi mengaku bahwa permasalahan terjadi saat penyortiran sehingga terjadi kesalahan. Meskipun pihaknya telah melakukan pengawasan ketat selama penyortiran, namun kemungkinan terjadinya kesalahan masih ada.

“Kemungkinan ini terjadi karena penggunaan personel yang banyak, sehingga terjadi kesalahan,” jelasnya.

Dwi menambahkan bahwa surat suara yang tertukar merupakan surat suara yang belum dicoblos. Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara guna mendeteksi apakah masih ditemukan surat suara yang tertukar.

“Kami belum melihat lagi yang sudah tercoblos. Pasti ada potensi, makanya kami menunggu hasil rekapitulasi,” terangnya.

Jika nanti sudah ada hasil keseluruhan, lanjut dia, akan diinventarisir dan dimasukkan dalam formulir kejadian khusus.

Dari hasil pantauan Bawaslu, tidak hanya suara dari provinsi lain yang tertukar, pihaknya juga menemukan surat suara daerah pemilihan (dapil) yang tertukar.

“Ada beberapa daerah di beberapa desa. Kami temukan ada tiga desa dengan masing-masing satu TPS yang tertukar dengan dapil 2 dengan dapil 3,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/2), membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya surat suara yang tertukar. Namun, pihaknya menunggu laporan resmi dari Bawaslu Bulungan.

Jika benar ditemukan tertukarnya surat suara, maka berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kami saat ini perlu laporan resmi dari Bawaslu Bulungan, karena kalau secara lisan tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apabila kemudian ada rekomendasi secara resmi, maka kami siap menindaklanjuti,” tukasnya.

Terhadap peristiwa tersebut, dia meminta kepada jajaran petugas dan pelaksana pemungutan suara agar memastikan di lapangan apakah benar adanya temuan tersebut.

“Jika benar, kita tetap menunggu laporan resminya. Apakah ada temuan pengawas ke tingkat TPS yang dikoordinasikan jajarannya. Kemudian nanti, jika benar, maka ada rekomendasi PSU di Kalimantan Utara ini,” tutupnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel