Follow kami di google berita

6 TPS di Berau Bakal Lakukan Penghitungan Ulang

(Foto: Illustrasi pemungutan suara di TPS/Ist)
(Foto: Illustrasi pemungutan suara di TPS/Ist)

A-News.id, Tanjung Redeb — Kabupaten Berau menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

“Benar ada 6 TPS yang akan dilakukan penghitungan suara ulang untuk hasil Pemilu DPR RI pada 14 Februari 2024 lalu. TPS itu adalah Tanjung Redeb (1), Teluk Bayur (2), Sambaliung (1), Biatan (1), Talisayan (1),” ujar Ketua KPU Berau Budi Hariyanto membenarkan, saat dihubungi Selasa (11/6/2024) pagi.

Dijelaskannya, hasil keputusan MK tersebut karena adanya laporan dari salah satu parpol yakni Demokrat, yang menyebut jika dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2024 lalu, ada dilakukan pengurangan jumlah suara.

“Untuk teknisnya seperti apa, kita masih menunggu juknis dari KPU pusat. Karena yang dibatalkan MK itu kan dari KPU RI. Yang jelas di MK itu kan maksimal 21 hari setelah putusan keluar, harus dilaksanakan penghitungan ulang,” tambahnya.

KPU Berau sendiri, dikatakan Budi telah siap jika proses penghitungan ulang itu dilakukan. Dengan prosedur yang sama yakni secara terbuka, sama seperti pleno saat penghitungan suara sebelumnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU menindaklanjuti putusan MK terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK, terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel