Follow kami di google berita

Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Sabung Ayam, Sales Di Samarinda Diringkus Polisi

A-news.id, Samarinda – Indra Wahyudi (34) harus pasrah setelah dirinya terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 496 juta.

Pria yang berprofesi sebagai sales tersebut nekat menggelapkan uang perusahaan lantaran ketagihan judi sabung ayam.

Kasus tersebut terungkap berawal pada Jum’at (9/2/2024), saat petugas administrasi perusahaan bahwa ada tagihan toko sebesar Rp 10 juta yang belum lunas dan sudah jatuh tempo pada Desember 2023 lalu.

 

Lantaran adanya kejanggalan, petugas administrasi langsung menghubungi Indra Wahyudi. Namun dirinya malah berdalih bahwa memang pihak toko yang dimaksud belum melakukan pembayaran.

Akhirnya pihak perusahaan pun langsung mengkonfirmasi kepada pemilik toko. Namun, pihak toko langsung mengatakan bahwa sudah melunasi pembayaran pada pada tanggal 2 Januari 2024, dan diserahkan langsung kepada Indra Wahyudi.

“Dari kejanggalan itu, pihak perusahaan langsung menghubungi beberap toko lainnya, dan ternyata mereka juga sudah melunasi pembayaran,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kompol Zarma Putra. Jum’at (16/2/2024).

Akhirnya kecurigaan tersebut pun terdengar hingga ke pimpinan, dan langsung melakukan audit. Dan dari hasil audit terungkap bahwa Indra Wahyudi telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

“Ada 37 nota pembayaran toko dengan total kerugian Rp 496 juta. Akhirnya pihak perusahaan melakukan pelaporan kepada kami (Polsek Palaran) guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya Kompol Zarma Putra.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menangkap Indra Wahyudi di kediamannya yang berada di jalan Pasundan, kelurahan Jawa, kecamatan Samarinda Ulu.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 37 nota tagihan toko, audit perusahaan serta uang sebesar Rp 19 ribu sisa hasil kejahatan,” Jelasnya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku (Indra Wahyudi), dia mengaku uang tersebut digunakan untuk judi sabung ayam,” Sambungnya.

Atas perbuatannya, kini Indra Wahyudi harus mendekam di balik jeruji besi sesuai pasal 372 KUHP dengan hukum 4 tahun penjara.

Bagikan

Subscribe to Our Channel