Follow kami di google berita

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit

A-News.id, Tanjung Redeb– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap aksi pencurian buah sawit di area PT TBPP, Talisayan. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian, yang dilakukan oleh warga Talisayan. Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya benar telah dilakukan penangkapan atas kasus tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Dikatakannya, aksi pencurian buah sawit itu dilakukan secara berlanjut. Atau dengan kata, bukan kali pertama dilakukan oleh masyarakat.

“Mereka ngambil sedikit-sedikit,” katanya.

Dikatakannya, lahan perkebunan sawit yang dijarah, berkisar hingga ratusan hektar. Dengan total kerugian diatas Rp 90 juta.

“Sekitar segitulah,”bebernya.

Lanjutnya, saat ini para pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PT TBPP, Rahman, bahwa telah terjadi aksi pencurian di wilayah kebun perusahaan.

“Iya sekarang sudah ditangani oleh kepolisian,” singkatnya.

Dari kasus tersebut, muncul isu terkait adanya kriminalisasi masyarakat adat. Hal itu pun ditanggapi serius oleh Dewan Adat Dayak Berau.

Tim advokasi Dewan Adat Dayak Berau, Michael Sengiang mengatakan, bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak pernah ada terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Menurutnya, yang terjadi adalah murni tindakan pidana.

“Saya menegaskan tidak ada kriminalisasi, isu yang ada di media sosial itu tidak tepat. Ini murni aksi pencurian,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mendukung Polres Berau dalam melaksanakan tugas.

“Kami mendukung Polres dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Hal serupa pun disampaikan Ketua Adat Dayak Basap Kaltim Pesisir, Bernabas Jejer. Ditegaskannya, masyarakat adat dayak untuk tidak terprovokasi dengan propaganda yang terjadi.

“Kami sudah sampaikan juga bahwa ini tidak ada ketersinggungan masalah suku. Ini persoalan pidana,” tegasnya juga.

Sementara itu, Ketua LPADKT Berau, Ajang Cau mengatakan, persoalan ini sudah dilimpahkan ke polisi. Sehingga, dirinya berharap agar apa yang terjadi saat dipelintir menjadi isu sara.

“Itu yang saya minta. Jangan ada provokasi atau pun propaganda. Biarkan saja proses hukum berjalan dan kami mendukung Polri dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Statement tersebut pun didukung oleh Tameng Adat Borneo (TAB).

Bagikan

Subscribe to Our Channel