Follow kami di google berita

503 Napi di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Diajukan Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

A-News.id, Tanjung Redeb - sebanyak 503 orang warga  binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H.

Mekanisme proses usulan remisi ini, para warga binaan yang telah memenuhi syarat akan diusulkan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM, lalu dari kementerian akan memberikan jawaban apakah disetujui atau tidak warga binaan yang telah diusulkan.

Selain itu, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi yaitu memenuhi syarat administratif dan substantif. Administratif yaitu berupa kelengkapan administratif dan Substantif yang misalnya berkelakuan baik dan sebagainya.

Sementara itu,  Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, penyerahan remisi nantinya akan dilaksanakan setelah salat Idul Fitri.

Dikatakannya, dari 503 narapidana yang mendapat remisi, satu diantaranya langsung dinyatakan bebas.

“Iya ada yang langsung bebas,” katanya.

Diterangkannya, terpidana yang akan dibebaskan merupakan seorang narapidana kasus pencurian.

“Kena pasal 363 dia waktu itu,” jelasnya.

Lanjutnya, berharap semua naripida di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb bisa berperilaku baik saat menjalani masa pembinaan di Rutan. Sehingga menjadi pertimbangan untuk diberikan remisi.

“Kalau yang baik pasti jadi perhatian kami. Dan pastinya juga bakal kami catat untuk diajukan remisi,” terangnya.

Lanjutnya, berharap kepada narapidana yang telah dibebaskan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan kemampuan apa yang telah didapatkan selama di rutan, bisa dikembangkan.

“Karena warga binaan di sini kami ajari untuk bekreasi dan berpenghasilan,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel