TANJUNG REDEB – Selain pajak, pemasukan daerah di Kabupaten Berau dari sektor lain juga tengah digenjot. Salah satunya pemasukan dari retribusi daerah. Tercatat, selama kurun waktu 3 tahun yakni dari 2023-2025, retribusi yang masuk totalnya sebesar Rp34,3 Miliar.
“Untuk penerimaan pajak daerah Kabupaten Berau, realisasi tahun 2022 tercatat Rp23,7 miliar, meningkat menjadi Rp37,3 miliar di tahun 2023. Naik menjadi Rp89,4 milar tahun 2024, dan terakhir di 2025 mencapai Rp95,3 miliar. Kalau kita total selama 4 tahun ini ada Rp245,7 miliar, dengan CAGR (compound annual growth rate) rata-rata pertumbuhannya di 41,48 persen,” beber Direktur Utama Bankaltimtara, Romy Wijayanto saat hadir dalam acara HLM TP2DD dan TPAKD, Senin (15/6/2026).
Angka ini adalah yang tercatat di Bankaltimtara, selama mereka dipercaya untuk menerima pemasukan dari beberapa jenis pajak daerah meskipun belum secara keseluruhan.
Ada 14 dari 21 jenis pajak daerah serta 20 dari 42 jenis retribusi yang berlaku di Berau, yang sudah masuk dalam kas Bankaltimtara Cabang Tanjung Redeb.
“Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah Kabupaten Berau tumbuh signifikan sejak digitalisasi retribusi yang diterapkan,” tambahnya.
Pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp2,6 miliar, meningkat menjadi Rp6,3 miliar di tahun 2024, dan naik menjadi Rp8,3 miliar pada tahun 2025 dengan total Rp34,3 miliar pada periode 3 tahun terakhir dengan pertumbuhan rata-rata 47,29 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital transaksi penerimaan daerah yang didukung oleh Bank Kaltimtara, tidak hanya memperluas kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah. (Ard)













