Follow kami di google berita

2 Orang Emak-Emak Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau Akibat Memiliki Sabu-Sabu

A-News.id, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus penyalah gunaan narkotika. Hebatnya, dua kasus itu berhasil diungkap tidak kurang dari satu jam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, bahwa kedua tersangka merupakan perempuan. Dimana, tersangka berinsial EAP (44) merupakan ibu rumah tangga, yang ditangkap tangan mengedarkan narkotikan jenis sabu, di Jalan Gunung Mas, Gang Sinarmas, Teluk Bayur. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah DP (40), yang juga merupakan warga Teluk Bayur, Jalan Silo, Gang Central 2.

“Terhadap EAP, diamankan sekira pukul 02.00 Wita, dan DP satu jam setelahnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka EAP, petugas berhasil menemukan dua poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk samsung warna biru.

“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.

Sementara itu, terahdap pelaku DP, selama penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu poket sedang dan tiga belas poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik DP.

Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil disita, antara lain uang tunai sejumlah Rp600.000, tujuh belas potong sedotan, satu tas kecil, dua sedotan warna putih, satu timbangan, satu unit ponsel, satu dompet Lacoste warna coklat, satu korek gas, satu bekas pembungkus sabu dan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.

“Total berat bruto sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 4,59 gram,” bebernya.

Lanjutnya, terhadap tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda Kabupaten Berau,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Berau tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya. Pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel