Follow kami di google berita

WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI JATAH PEKERJA DI UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja juga mengatur jatah waktu kerja dan cuti pekerja

ANEWS, Berau – Di UU Ciptaker yang baru diteken Presiden Jokowi, pemerintah menetapkan rincian waktu istirahat dan cuti pekerja. Ketentuan itu resmi mengubah aturan yang sebelumnya yang tertuang di UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus.

Selain itu, waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

“Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu,” tulis Pasal 79 ayat 2 poin b di UU Cipta Kerja, dikutip media pada Selasa (3/11).

Sementara cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah (pp).

Presiden Jokowi menyatakan seluruh cuti yang diberikan tidak ada yang dihilangkan, termasuk cuti-cuti yang sempat dipertanyakan oleh buruh seperti cuti hamil dan haid.

“Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” jelas Jokowi.

Hal ini karena UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan cuti tersebut yang ada di uu sebelumnya karena tidak ada poin yang menyatakan perubahan.

(jul/uli/agt)

Bagikan

Subscribe to Our Channel