Follow kami di google berita

Unit PPA Satreskrim Polres Berau Kembali Gelar Restorative Justice

A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau kembali melakukan restorative justice. Kali ini terhadap pelaku kasus pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit PPA, Ipda Siswanto mengatakan, pelaku adalah Ma dan Mh.

Dimana kedua pelaku telah melakukan pengeroyokan terhadap HA yang terjadi di Tepian Teratai, Jalan Pulau Derawan, pada 7 Mei 2023 lalu. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekira pukul 03.00 wita.

Dengan adanya kesepakatan antara korban dan para pelaku, pihaknya kemudian menerapkan restorative justice. Dimana, kedua belah pihak telah memilih untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Mereka sudah didamaikan. Disaksikan juga oleh pihak keluarga korban dan pelaku,” ungkapnya.

Dikatakannya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bagi semua orang. Dimana, perbuatan pengeroyokan bisa berujung bui.

“Jadi saya harap, agar perkelahian itu bisa dihidari,” tegasnya.

Lebih lanjut, berharap kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatannya kembali. Dan bisa benar-benar berdamai tanpa ada rasa dendam di kemudian hari.

“Semoga itu tidak terulang lagi,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel