A-News.id, Tarakan- Sebanyak 500an Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) melaksanakan aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan. Aki damai tersebut berkaitan dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan (Korlap) TKBM Pelabuhan Malundung, Davidson menyatakan bahwa pihaknya melakukan giat tersebut guna menyuarakan suara para buruh TKBM Pelabuhan Malundung terkait pembiaran yang di lakukan pihak KSOP sebagai pemegang otoritas perizinan.
Dalam hal ini, dirumuskan Davidson terdapat tiga tuntutan yang digaungkan oleh TKBM Pelabuhan Malundung yakni ketidakpastian dilibatkannya Anggota Koperasi TKBM Karya Pelabuhan Tarakan terhadap aktivitas bongkar muat kapal cargo di PT PRI, kejelasan pemberian ijin gerak terhadap kapal yang membawa barang PT PRI yang berada dibawah kewenangan kepala KSOP dan atau Kasie Lala yang mana terjadi lempar tanggung jawab pemberian izinnya serta Pemberian ijin bongkar muat yang diberikan oleh pihak KSOP dimana PT PRI membongkar sendiri barang-barang dari kapal dengan menggunakan tenaga kerja di luar koperasi TKBM yang mana seharusnya TKBM harus dilibatkan serta TUKS di PT PRI harusnya beroperasi setelah PT PRI berproduksi, sementara sampai dengan sekarang PT PRI masih dalam proses pembangunan dan pengembangan.
Dalam hal ini lanjut Davidson pihaknya meminta kepada pihak KSOP sebagai pemegang otoritas untuk mengarahkan kapal PT. PRI ke dermaga Pelabuhan Malundung. Sebab menurutnya ini dilakukan agar para anggota TKBM dapat berkerja, sebab saat ini volume pekerjaan di Pelabuhan Malundung sedang menurun.
“Sudah satu tahun kami berusaha mengadukan pembiaran kapal-kapal tersebut namun hasilnya nihil. Chipmill itu kami sudah berusaha sudah satu tahun lebih terjadi pembiaran kapal-kapal langsung ke sana (chhipmill) atas izin dari sini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Davidson bahwa pihaknya bimbang akan hal tersebut dikarenakan saat para buruh TKBM ingin masuk ke PT PRI, tidak diizinkan. Sebab itu satu-satunya cara yang dapat dilakukan menurut Davidson ialah menyuarakannya melalui aksi damai.
Untuk itu, lanjutnya pihaknya tengah berusaha mengadu kepada Wali Kota, Gubernur, dewan, Kapolda, Kapolres, KSOP. Namun tidak ada kejelasan. Sehingga pihaknya kembali kepada KSOP sebagai pembina dan pemegang otoritas.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Mukhlis tohepaley menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat keliru yang disebabkan oleh situasi serta kondisi juga masalah geografis dan sebagainya.
Dikatakan Mukhlis pihaknya akan menegaskan pembongkaran kapal yang di gunakan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI) harus melakukan pembongkaran di Pelabuhan Malundung sepanjang kegiatan pembangunan.
“Pembongkaran langsung di pelabuhan milik PT PRI bisa dilakukan jika perusahaan tersebut sudah mulai beroperasi,” katanya.
“Nanti diatur mulai besok sudah tidak ada lagi (pembiaran). Sebenarnya bukan membiarkan tetapi ada sesuatu yang perlu dipertimbangkan. Kondisi pasang suruh disini, jembatan itu nggak memadai lagi jadi kalau ada kapal penumpang masuk, kapal-kapal itu tidak bisa singgah,” sambungnya. (bro)