Follow kami di google berita

Tunggakan PBB-P2 Warga dan Perusahan di Berau Capai Rp15,1 Miliar

A-News.id, Tanjung Redeb – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau mencapai Rp 15,1 miliar. Jumlah ini merupakan tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh individu perorangan maupun yang memiliki badan usaha atau perusahaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Said mengatakan tunggakan pajak ini merupakan data yang dimiliki pihaknya terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2022. Selama 5 tahun ini pajak yang tertunggak yakni sebesar Rp15.193.414.020.

Said merincikan kategori wajib pajak dengan nominal terbesar yakni tunggakan pajak yang dimiliki badan usaha atau perusahaan yaitu sebesar 64,62 persen dari total tunggakan. Sedangkan tunggakan untuk kategori wajib pajak perorangan sebesar 35,38 persen.

“Badan usaha atau perusahaan sebesar Rp9.817.847.570, kalau perorangan sebesar Rp5.375.566.450,” jelas Said, Sabtu (26/08/2023).

Mengapa tunggakan terjadi, Said menjelaskan, ini terjadi pada saat pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Kantor Pajak Pratama Tarakan ke pemerintah daerah tanpa cleansing data, sehingga tunggakan yang diterima banyak yan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, kurangnya dukungan aparat Kampung atau Rukun Tentangga (RT) untuk melakukan sosialisasi SPPT PBB-P2 serta memberikan edukasi untuk warga masih tergolong rendah.

“Kurangnya edukasi agar warga untuk membayar PBB-P2 masih rendah, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak,” beber Said.

Walau tunggakan yang terbilang besar namun Bapenda Berau memiliki beberapa solusi diantaranya, melakukan sosialisasi kepada wajib pajak secara berkesinambungan baik langsung mapun melalui media. Kemudian melakukan verifikasi dan validasi atas tunggakan PBB-P2 pada 13 kecamatan yang ada di Berau.

“Kita juga akan melakukan kerjasama dengan aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, karena mereka merupakan pengacara negara untuk melakukan pendampingan dalam penagihan pajak,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda akan membuat surat edara bupati kepada Kepala OPD, camat dan lurah serta kepala kampung agar mempersyaratkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk tahun 2023 target serapan PBB-P2 yakni sebesar 85 persen dari Rp5,5 miliar.

“Untuk 2023, target serapan kita adalah 85 persen dari Rp5,5 miliar,” tambahnya.

Selain metode-metode diatas, Bapenda Berau juga akan menggalakkan program peningkatan pelayanan berupa pengelolaan PBB-P2 dengan meluncurkan Aplikasi baru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Pajak dan Bumi dan Bangunan (SIP-PBB).

“Para Wajib Pajak (WP) dapat mengelola pajak melalui daring dengan cara mendaftar dan mencetak SPPT PBB dan bisa melihat tunggakan,” katanya.

“Bapenda juga bekerjasama dengan Bank RKUD untuk membuka portal pembayaran guna memudahkan wajib pajak membayar pajak secara online kapan dan dimanapun berada,” tandasnya. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel