Follow kami di google berita

Truk Angkutan Karyawan PT SKJ Terguling, 2 Orang Dikabarkan Luka Berat, Pengawas Ketenagakerjaan Bakal Lakukan Pemeriksaan

A-News.id, Tanjung Redeb – Sebuah truk yang mengangkut sebanyak 20 orang karyawan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dikabarkan terguling di Blok Kenun PT SKJ, Kampung Tanjung Batu, sekira pukul 05.30 Wita, pada Senin (22/5/2023).

Dari informasi yang diperoleh, 2 orang mengalami luka berat. Dan mengharuskan mendapat penanganan medis.

2 korban luka berat tersebut, kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanjung Batu untuk mendapatkan penanganan.

Kendati demikian, peristiwa tersebut rupanya tidak dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Berau, Sab’an mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan apapun terkait peristiwa tersebut.

Dikatakannya, akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat disinggung soal apakah itu termasuk laka kerja atau bukan, pihaknya menyebut bahwa harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Untuk menetapkan apakah itu kecelakaan kerja atau bukan, perlu pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.

Sementara Pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel