Follow kami di google berita

TERKAIT PERKEMBANGAN COVID-19, BEGINI RESPON KETUA DPRD BERAU

Ketua DPRD Berau Madri Pani

ANEWS, Tanjung Redeb – Beberapa upaya pemerintah Kabupaten Berau, dalam menekan angka penularan virus corona, seperti kebijakan tidak boleh makan di tempat bagi setiap pembeli pada rumah makan, cafe, untuk menghindari kerumunan, Kamis (7/01/2021).

Bahkan sanksi tegas juga telah diatur bagi tempat makan atau cafe yang tidak mengindahkan peraturan itu, berupa denda atau pencabutan izin usaha.

Kebijakan tegas lainnya, adalah fasilitas olahraga yang ditutup sementara untuk memutus penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Bumi Batiwakkal.

Mengetahui sejumlah kebijakan oleh pemda tersebut, Ketua DPRD Berau Madri Pani merespon baik langkah yang dilakukan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.

Madri meyakini jika tindakan tegas tersebut, sangat nampak terlihat dari keadaan sejak natal hingga malam tahun baru 2021 uang sama sekali tidak ada kerumunan warga yang berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Apa yang dilakukan pemerintah cukup bagus dan luar biasa terbukti pada malam tahun baru sampai hari ini terkondisikan dengan baik untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya, Rabu (6/01/2021).

Terlepas dari itu, politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, juga meminta dinas terkait untuk terus memantau orang yang memiliki gejala covid-19, termasuk Disnakertrans untuk melakukan traking karyawan pelaku perjalanan.

Bukan tanpa alasan, kata Madri Pani berdasarkan data kasus Covid-19 di Berau didominasi penyebaran awalnya merupakan pelaku perjalanan.

“Disnakertrans dan Dinas Kesehatan untuk melakukan traking mendalam ke perusahaan karena mayoritas dari pelaku perjalanan karyawan perusahaan yang cuti keluar daerah,” pungkasnya.

Diketahui data terbaru total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Berau telah mencapai 1.475 kasus dan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 581 pasien, sementara korban meninggal akibat paparan covid sudah mencapai 17 jiwa.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel