Follow kami di google berita

DIRUT PERUMDA PDAM: KEWENANGAN PEMBAGIAN JASA PRODUKSI ADA PADA KPM BUKAN DIREKTUR

Kantor PDAM Berau (Foto Istimewa)

ANEWS, Berau – Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana Perumda PDAM Berau dilaporkan Badan Pengawasnya beberapa waktu lalu, ANews mengkonfirmasi via telepon Direktur Perumda PDAM Berau, Saipul Rahman, Kamis, 7/1 yang mengaku agak kaget soal persoalan dilaporkannya pembagian jasa produksi itu ke DPRD Berau.

“Gak tahulah itu mungkin kewenangan dewan pengawas, tapi yang bertandatangan disitu bukan Ketua Dewan Pengawas, tapi mengatasnamakan dewan pengawas,” kata Saipul.

Dan Saipul menjelaskan kalau dirinya masih dalam proses isolasi mandiri di rumah, meskipun sudah dinyatakan negatif per 26 Desember tadi, tetapi masih harus menjalani isolasi mandiri sampai sekitar tanggal 8 atau 9 Januari 2021 baru selesai, itu yang membuatnya tidak bisa menghadiri pertemuan di kantor DPRD, dengan pertimbangan tidak ingin membawa resiko penularan covid-19 kepada segenap anggota dewan dan lainnya.

Direktur Perumda PDAM Berau, Saipul Rahman

Terkait masalah yang ditudingkan kepada perumda yang dipimpinnya, Saipul mengatakan bahwa jasa produksi tahun 2016, 2017 dan 2018 itu sebenarnya adalah merupakan jasa produksi yang memang dibagikan di tahun 2019.

“Pertimbangan kami saat 2020 itu kepada alm Bupati pak Muharram wajar kalau seandainya direktur dan dewan pengawas yang ada pada saat itu yang bertugas mendapat bagiannya karena dia punya konstribusi dalam pemikiran, memperkirakan apakah perusahaan ini layak untuk membagikan jasa produksi untuk meningkatkan motivasi karyawan atau tidak, itukan perlu keahlian juga, perlu analisis,” jelas Saipul.

“Nah analisisis inilah disampaikan oleh dewan pengawas dan direksi kepada Bupati, dan Bupati mengambil keputusan berdasarkan analisis yang mereka lakukan, bukan analisis yang dikeluarkan oleh dewan pengawas yang sebelumnya atau direksi sebelumnya, tetapi yang sekarang,” imbuhnya.

Menurut Saipul mungkin bisa dilihat di postingannya tentang Perum PDAM yang rugi tahun 2015 itu sampai Rp 7 Miliar, kemudian mulai pelan-pelan naik, untungnya sedikit-sedikit sampai 2018 itu sudah mulai untung sampai Rp 4, sekian Miliar.

“Nah itu kan ada trend meningkat, sehingga di Tahun 2019 manajemen dan dewan pengawas berani mengusulkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang dalam hal ini Bupati Berau.

Ditambahkan Saipul bahwa KPM yang menentukan terkait target distribusi pembagian jasa produksi itu. Referensinya PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 2 Tahun 2007.

Dari pemberitaan lainnya, yang menyebutkan Direktur salah membaginya, Saipul menepis dengan mengatakan bahwa yang membagi itu Kuasa Pemilik Modal yang pihaknya punya disposisi KPM.

Dan disposisi itu dikeluarkan ketika pihaknya memperlihatkan kepada KPM waktu itu, alm Pak Muharram, KPM, siapa saja sebagai penerima jasa produksi itu.

Saipul juga menjelaskan bahwa 77% yang diterimanya dari haknya sebagai direktur diserahkan ke karyawan.

“Saya agak heran kenapa pertanyaan eks dewan pengawas yang berdua itu baru muncul sekarang ketika setelah mereka sudah tidak bertugas lagi. Kalau tidak salah, SK mereka berakhir 31 Desember 2020, kenapa laporan mereka baru masuk sekarang.  Kenapa laporan baru masuk sekarang, harusnya kalau mereka mau mempertanyakan itu, harusnya dari kemarin  ketika memang almarhum masih bisa kita tanya KPM kenapa bapak sebagai KPM membagi sekian-sekian,” terangnya

“Boleh ditanya kepada karyawan PDAM, uang saya terima itu saya apakan, 77% uang saya terima dari hak sebagai direktur, karena saya punya andil dalam memajukan PDAM, lari ke karyawan dalam bentuk voucher. Bisa dicek betulkah, apakah 2019 mereka terima voucher,” bebernya.

Sempat karyawan agak tidak percaya dengan direktur dan dewas. Waktu itu pembagiannya 50:50. Dewan pengawas yang berapa orang dan direktur 1 org dapat 50%, padahal karyawan yang sekian jumlahnya ratusan, dapat 50%.

Di kepemimpinan Saipul, dia ajukan 80:20 tapi kemudian dewan pengawas tidak memperbolehkan, akhirnya diputuskan 70:30.

“Itupun yang hak saya karena sudah diputuskan KPM, saya kasi ke bagian umum, tolong belikan ke Nuril dan toko elektronik, untuk karyawan kalau mau belanja,”ujarnya.

Sisanya 20% itupun tetap diberikan kalau ada pihak-pihak yang meminta bantuan

“Kebijakan yang dilakukan secara aturan, Permendagri No 2 tahun 2007, Perda Berau No 1 thn 2013  secara legal, namun secara etika, secara moral, spirit kebersamaan saya bagikan ke karyawan, sisanya itulah yang saya pegang untuk membantu kebutuhan-kebutuhan yang bisa menunjang operasional karyawan,” pungkasnya.

Dan di Dewan Pengawas, yang berhak mengeluarkan surat itu Ketua Dewas.

“Kalau seandainya direktur salah membagi, apakah saya tidak dipersalahkan oleh KPM waktu itu, dan harusnya kan Dewas tidak mempertanyakannya bila tidak sesuai dengan yang sudah diputuskan,” tangkisnya.

Jadi kata Saipul, jasa produksi itu bukan direktur yang membaginya, tapi itu kewenangan KPM sesuai Perda No 1 tahun 2013.

Terkait pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, disebutkan kalau direktur PDAM menggunakan dana representative, 315 juta per tahun, Bolehkah direktur PDAM menggunakan. Karena di PP No 54 Tahun 2017 tidak mengatur dan tidak ada ketentuan yang tidak membolehkan pelaksanaan sebagaimana Permendagri no 2 tahun 2017 itu.

Sementara itu di Permendagri No 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum memperbolehkan direksi menggunakan dana representative, yang antara lainnya ketentuannya berbunyi untuk mendukung kelancaran operasional direktur dapat diberikan dana representative paling banyak 75% dari jumlah penghasilan direktur selama satu tahun untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM.

Menurut Saipul terkait pengeluaran keuangan tidak dipertanggungjawabkan, rasanya tidak seperti itu, sebab setiap pengeluaran sebesar apapun dibuatkan nota dan bukti pengeluarannya. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel