Follow kami di google berita

Tekan Pengangguran, Dorong Pihak Ketiga Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

A-News.id, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyampaikan tugas pemerintah yang masih perlu perhatian serius yakni menekan angka pengangguran, kemiskinan, dan stanting.

Khusus untuk persoalan pengangguran, dirinya meminta penyerapan tenaga kerja harus melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Hal itu dilakukan agar serapan tenaga kerja lokal bisa maksimal.

Dia mencontohkan, pekerja dari luar jika ingin bekerja di Kabupaten Berau harus melalui satu pintu yakni Disnakertrans Berau. Supaya ke depan ada keadilan bagi putra daerah yang ingin mencari pekerjaan di daerah sendiri.

“Jadi anak-anak lokal ini tidak iri, jika ada sub kontraktor suatu perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, jika perekrutan melalui Disnakertrans Berau, tentunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya juga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau. Baik dari kesehatan, pendidikan atau yang lainnya.

“Kalau bisa diwujudkan satu pintu, kiranya terukur otomatis tiga faktor yang bisa kita tekan. Yakni, kemiskinan berkurang, pengangguran berkurang. Serta otomatis kesejahteraan masyarakat meningkat sehingga berdampak pada stunting yang bisa kita tangani,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Madri, pemerintah harus mampu mendorong pihak ketiga agar membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra daerah, khususnya yang baru lulus kuliah.

“Kami harap hal ini bisa jadi perhatian, tenaga kerja lokal kita mampu terserap dengan baik,” ujarnya.

Naik atau turunnya angka pengangguran disebutnya merupakan hasil atau tanggung jawab bersama semua pihak. Seperti legislatif selaku pendorong dan penyerap aspirasi masyarakat. Serta eksekutif sebagai pengambil kebijakan untuk dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Sehingga perda tersebut perlu diperkuat dengan dibuatkan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai implementasi penerapan Perda tersebut.

“Ada semacam edukasi dan inovasi memberikan suatu kebijakan. Jangan sampai lapangan pekerjaan di Berau yang tinggi tapi justru tenaga kerja lokal kalah bersaing dengan orang yang baru datang dari luar,” imbuhnya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel