A-News.id, Tanjung Redeb – Sepanjang tahun 2023, Polres Berau menyelesaikan 11 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menyangkut peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Batiwakkal.
Menurut Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, peredaran miras memang menjadi salah satu biang persoalan. Tidak sedikit kasus tindak kejahatan dipengaruhi miras.
“Miras ini memang menjadi salah satu sumber atau penunjang tindak kejahatan,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakannya, peredaran minuman keras sebenarnya bisa ditekan. Pasalnya Pemkab Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait peredaran miras.
Hanya saja, lanjut Steyven, perda itu tidak berjalan maksimal.
Ditegaskannya, sepanjang tahun ini, ada 11 kasus yang ditindak pihaknya. Yang mana 11 kasus itu bukan hasil dari razia, melainkan tangkap tangan dari perdagangan miras.
“Itu sebenarnya Tupoksi dari Satpol PP. Mereka berhak untuk merazia. Mereka punya dasar hukum yang kuat untuk menindak. Kalau kami, hanya yang kami dapat saja yang kami amankan,” jelasnya.
Ia pun menyebut, bahwa Pemkab Berau harus tegas dalam melaksanakan Perda tersebut. Terlebih, belum lama ini telah terjadi peristiwa tidak mengenakkan di salah satu THM yang ada di Berau.
“Tentunya kami berharap peristiwa itu tidak terjadi lagi. Terkhusus, kepada anggota kami. Kami sudah minta ke Kasi Propam agar intens melakukan razia terhadap anggota kami, agar menghindari THM,” tandasnya.
Seperti sebelumnya, terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu THM di kawasan Jalan H Isa III, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Minggu (24/12/2023).
Korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian atas.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban sedang keluar dari Buana Cafe. Kemudian, di luar cafe, korban melihat ada keributan terjadi. Lalu korban berusaha melerai perkelahian tersebut.
Namun, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal datang dari belakang dan menikam korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan dan menutup tempat hiburan malam yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Berproses, laporan sudah kami terima,” tandasnya.
Irwan selaku Manager Buana Cafe menerangkan, bahwa pada pukul 02.30 Wita pada saat close musik korban dengan pelaku bersamaan keluar dari dalam Buana Cafe.
Kemudian saat sampai di depan pintu gerbang Buana Cafe terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Namun pihaknya tidak mengetahui apa permasalahannya.
Selanjutnya, saat keributan tersebut pelaku mengeluarkan sajam jenis badik dan langsung menikam korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan luka robek di bagian kepala bagian atas.
Salah seorang warga yang bermukim di sekitar tempat tersebut pun mengungkapkan, bahwa peristiwa seperti itu bukan kali pertamanya terjadi.
“Sudah beberapa kali itu kejadian. Bagus ditutup saja itu tempat,” ujar warga tersebut (*/fs)