Follow kami di google berita

Tak Dipinjami Motor, Warga Kecamatan Talisayan Aniaya Aparatur Kampung Sumber Mulya

A-News.id, Talisayan — Soarang pria berusia 36 tahun berinisial YBK, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Lantaran menganiaya seoarang aparatur kampung Sumber Mulya, Kecamatan Talisayan. Hal itu bermula saat korban yang berinisial AAK enggan meminjamkan motor dinas ke pelaku.

Kapolsek Talisayan IPTU Asnan Rusmawan melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, peristiwa itu terjadi hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 13.15 Wita. Pelaku yang merupakan warga Kampung Sumber Mulya mendatangi Kantor Kampung Sumber Mulya dengan tujuan ingin meminjam sepeda motor dinas milik aparat Kampung Sumber Mulya.

Selanjutnya korban menemui pelaku dan menyampaikan permintaan maaf bahwa sepeda motor dinas tersebut tidak bisa dipinjamkan untuk umum, mendengar hal tersebut pelaku langsung emosi dan mengejar korban sambil memperlihatkan sebilah badik yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri.

Melihat pelaku membawa sebilah badik kemudian korban masuk ruangan untuk menyelamatkan diri. Beberapa saat kemudian korban keluar dari ruangan karena menganggap situasi sudah aman, namun saat korban keluar ruangan ternyata masih ada pelaku sedang berjalan menuju pintu keluar kantor Kampung Sumber Mulya.

Melihat ada korban yang keluar dari ruangan kemudian pelaku langsung mengejar korban dan langsung menganiaya korban dengan cara mengayunkan pukulan berkali-kali tangan kanannya yang menggenggam kearah korban dan ada 1 pukulan pelaku yang mengenai pelipis mata kanan korban kemudian korban berusaha menghindar namun dikejar lagi oleh pelaku dan dianiaya lagi oleh pelaku mengayunkan pukulan berkali-kali tangan kanannya yang menggenggam lagi oleh pelaku dengan tangan kananya yang menggenggam dan ada 1 pukulan pelaku yang mengenai telinga sebelah kiri korban.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di pelipis mata sebelah kanan dan telinga sebelah kiri serta mengeluarkan darah. Korban juga menggeluhkan telinga sebelah kirinya terasa nyeri dan mendengung serta kepalanya pusing. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke kantor Polsek Talisayan,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, juga diamankan sebuah badik, baju berwarna putih dan satu buah meja pelastik. Tersangka saat ini diancam dengan pasal 351 ayat 1 atau ayat 4 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan dan atau membawa sajam tanpa ijin pejabat yang berwenang.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel