Follow kami di google berita

Tak Ajukan Banding, Vonis 10 Tahun Asrinsyah Resmi Inkracht

TANJUNG REDEB – Upaya hukum terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau akhirnya berakhir. Asrinsyah (25), terpidana pencabulan sesama jenis terhadap anak, dipastikan menerima putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, setelah tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan.

Dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan masa pengajuan banding telah berakhir pada 27 Mei 2026. Selama tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, tidak ada permohonan banding yang diajukan pihak terdakwa.

“Karena tidak mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan, maka terdakwa dianggap menerima putusan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Senib (1/6/2026).

Dengan status inkracht tersebut, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan akan dijalankan, sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melalui proses pemeriksaan di tingkat banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan pada 19 Mei 2026, Asrinsyah divonis 10 tahun penjara, sementara jaksa menuntut hukuman sembilan tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pencabulan sesama jenis yang disertai unsur kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi korban maupun keluarganya, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Putusan yang kini telah inkracht tersebut sekaligus menutup seluruh tahapan persidangan perkara di tingkat pertama dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap terpidana. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel