TANJUNG REDEB – Operasional RS Tanjung Redeb atau RS baru yang berada di Jalan Sultan Agung, meleset dari target awal yakni di bulan Mei lalu. Salah satunya adalah proses perizinan dan lainnya yang masih terus berjalan.
“Kita masih sedang dalam proses persiapan atau pentahapan untuk operasionalnya. Salah satunya adalah menyusun Peraturan Daerah tentang tarif rumah sakit baru,” terang Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie ditemui beberapa waktu lalu.
Perda tarif yang dimaksud adalah revisi Perda. Misal di RSUD Abdul Rivai menjadi RSUD tipe C atau kelas C, sehingga di Perda yang baru direvisi nanti juga bisa dipakai oleh rumah sakit baru juga.
Sedangkan untuk SDM atau tenaga dokter yang akan disiagakan di RS baru dikatakannya juga sudah siap. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Berau.
“Banyak yang berminat, cuma kalau secara legalitas SK-nya masih on proses semua ya,” tambahnya.
Ditegaskannya, seluruh proses perekrutan dan penempatan tenaga medis tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Apalagi legalitas tenaga kesehatan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum RS bisa beroperasi secara penuh. (Ard)













