Follow kami di google berita

Syarat Batas Periode Jabatan dihapus, PPK-PPS Dua Periode Boleh Daftar Lagi

A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa mantan anggota PPK-PPS boleh daftar lagi untuk pemilu 2024 tanpa batasan periode.

Sebelumnya, dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah dua kali pemilu menjabat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto membenarkan hal tersebut, dikatakannya untuk pemilu 2024, KPU RI menghapus syarat batas dua periode untuk calon panitia adhoc PPK-PPS.

“Seperti dikatakan koordinator Divisi SDM KPU RI, Parsadaan. Dihapusnya batasan periode itu untuk mempertimbangkan kondisi di akar rumput yang beragam,” jelas Budi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, yang utama dari rekrutmen PPK dan PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas. Dirinya juga mengatakan, dihapusnya batasan periode tersebut dapat memberikan kesempatan pada anggota PPK-PPS yang berpengalaman.

Budi menambahkan, KPU Berau tetap mengikuti arahan dari KPU RI. Apabila memungkinkan, PPK-PPS yang telah bertugas pada pemilu Februari 2024 dapat bertugas kembali pada Pilada 2024 di bulan November mendatang.

“Besar kemungkinan. Tapi kan ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda, seperti yang dikatakan pak Parsadaan Kordinator divisi SDM KPU RI, apakah tetap orang sama atau yang orang lain,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPU mengumumkan tahapan rekrutmen Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) telah berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022.

Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK-PPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Total jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Dan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Sedangkan di Kabupaten Berau ada 65 PPK dari 13 Kecamatan dan 330 PPS dari 110 kelurahan/kampung.

Seluruh proses dan tahapan rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU RI. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel