Follow kami di google berita

Sosialisasi Dianggap Kurang, Banyak Warga Tidak Mengetahui SKTM Sudah Tidak Berlaku di Layanan Kesehatan

A-News.id, Tanjung Redeb – Jaminan kesehatan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya.

Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2021 lalu, sedang jaminannya dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti halnya warga Kelurahan Gayam Sukaji yang ditanya mengenai ini mengatakan, belum tahu jika SKTM sudah tidak berlaku pada sejumlah layanan kesehatan.

“Kami menyayangkan itu, karena masyarakat ini kan banyak ketidaktahuannya kalau SKTM itu sudah tidak berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Berau Iswahyudi menyatakan, SKTM dihentikan sebagai jaminan kesehatan karena rawan dengan penyalahgunaan oleh masyarakat.

“Karena ingin lebih nyaman masyarakat pakai SKTM melalui jamkesda, sekarang tidak lagi sekarang dialihkan ke BPJS, jadi SKTM nya sudah tidak berlaku lagi di layanan kesehatan,” katanya saat dijumpai, Selasa (17/1/2023).

Iswahyudi menduga sosialiasi terkait tidak berlakunya lagi SKTM di layanan kesehatan belum dilakukan secara efektif di tingkat kecamatan hingga rukun tetangga (RT).

“Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah diumumkan loh lewat camat-camat bahwa Dinas Kesehatan buka pendaftaran BPJS, tidak tahu ini apakah tidak sampai ke warga atau seperti apa,” ungkapnya.

“Apalagi di tingkat RT siapa yang tidak mampu kan keliatan sebenarnya, bisa ditanya yang bersangkutan sudah punya BPJS atau belum, kalau belum diuruskan,” imbaunya.

Padahal syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan diakuinya cukup sederhana hanya melampirkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kita menyesuaikan dengan undang-undang dimana biaya kesehatan menggunakan BPJS, jadi bagi yang tidak mampu itu dialihkan ke BPJS dan bagi yang sangat tidak mampu itu dibiayai oleh pemerintah pusat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” katanya.

Penginputan data warga tersebut sejatinya, menurut Iswahyudi merupakan tugas dari pemerintah di lingkup kecil seperti kampung ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) agar diusulkan mendapat <span;>Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sementara itu, bagi yang sudah pernah memiliki BPJS diharapkan untuk bisa mengecek kembali terkait keaktifan kartu kepesertaannya, masih aktif atau tidak.

“Jangan sampai orang mau masuk rumah sakit, baru mau diuruskan karena jangka waktu jadinya kartu (BPJS Kesehatan) itu bisa sampai satu bulan,” pungkas Iswahyudi. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel