Follow kami di google berita

A-News.id, Tanjung Redeb – Jaminan kesehatan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya. Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2021 lalu, sedang jaminannya dialihkan ...