Follow kami di google berita

Soroti Pencabutan Perda Penyelenggaraan Reklmasi Pasca Tambang, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim

(Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub/Ist)
(Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi pasca tambang dan pencabutan Perda jalan khusus pertambangan dan sawit menjadi sorotan dari beberapa anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Tanggapan itu pun datang langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kaltim yakni Rusman Ya’kub. Ia menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang memang menjadi pembahasan yang penting. Di balik Provinsi Kaltim yang kaya akan kandungan emas hitam tersebut, kelestarian alam Benua Etam, menjadi pertaruhan atas kehidupan masyarakat Kaltim.

“Kalau untuk Perda reklamasi pasca tambang itu, di cabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya, karena itu mandatoring,” ungkap Rusman Ya’qub saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (18/1/2023)

Tak hanya itu, Rusman Ya’qub menjelaskan selain pencabutan Perda No. 8 tersebut, ada dua perda lagi yang di cabut. Yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda tentang jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit.

“Kalau soal pencabutan, di cabut karena ada aturan yang tidak sesuai. Untuk Perda khusus jalan sawit dan pertambangan ya, itu ada pasal yang harus di perbaiki,” jelasnya.

Kendati demikian, politisi dari fraksi PPP itu menambahkan perda yang mengarah pada jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, hanya tinggal menunggu penyelesaian dari pasal yang tidak sesuai. Sehingga, tidak perlu untuk membuat pansus lagi.

“Sekarang tinggal di rumuskan dengan komisi tiga,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel