Follow kami di google berita

Soal Cuti Bersama, Sekda Bontang : Masih Menunggu SE

A-News.id, Bontang — Pemerintah pusat memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengaku masih belum bisa memastikan informasi tersebut. Pasalnya, belum ada surat edaran (SE) resmi secara tertulis yang masuk ke Pemerintah Kota Bontang.

“Kalau hanya sekedar lisan tidak bisa dijadikan acuan,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, jika cuti bersama itu telah resmi diputuskan, Aji menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung.

Namun, dirinya tetap menghimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti syarat perjalanan mudik. Seperti melakukan vaksinasi booster, melakukan PCR/antigen bagi yang baru capai dua kali vasksinasi.

Ia menambahkan aturan keputusan cuti nantinya hanya diperuntukkan bagi lingkup pemerintah Kota Bontang, sementara pihak swasta memiliki kebijakan sendiri.

“Soal cuti kita tunggu aja dulu edaran resminya saja,” pungkasnya (tha)

Bagikan

Subscribe to Our Channel