Follow kami di google berita

SK Baru Masa Jabatan Kakam Segera Diterbitkan 

A-News.id, Tanjung Redeb – Surat Keputusan (SK) masa jabatan kepala kampung (Kakam) terbaru, akan segera diterbitkan. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih, saat membuka peningkatan kapasitas Kakam.

“SK itu juga akan segera diterbitkan. Dan harapannya, setelah adanya SK itu maka Kakam bisa semakin inovatif dalam program kerjanya. Dan bisa saling berlomba mengembangkan potensi di masing-masing kampungnya,” jelas Sri Juniarsih, Senin (27/5/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa atau Kakam, menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.

“Tetapi, yang harus diingat adalah perpanjangan jabatan ini jangan lantas menjadikan Kakam terlena. Karena merasa punya power dan kewenangan, maka bisa seenaknya,” tegas Bupati.

Perpanjangan masa jabatan ini memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan kampung lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan Kakam membuat polarisasi (getaran atau gesekan) di kampung cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan Kakam diperpanjang.

“Dengan masa jabatan yang lebih lama ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Kakam. Bagaimana agar potensi kampung bisa terangkat dan diolah maksimal. Harus ada aksi perbaikan dan peningkatan prestasi masyarakat,” katanya.

Sri Juniarsih juga menegaskan jika sosok Kakam itu harus memiliki kapasitas dan integritas. Kemampuan yang bisa memperkuat kepemimpinan, manajerial, dan teknokrasi. Sebab, Kakam itu memimpin perencanaan kerja setiap tahunnya. Dan yang paling penting, ia memiliki integritas, bagaimana menjaga akuntabilitas tersebut.(yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel