Follow kami di google berita

Sidak Diskoperindag, Pengetap Solar di Sambaliung Langsung Diproses Kepolisian

TANJUNG REDEB – Pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, Diskoperindag bersama tim gabungan yakni Polres, Kodim dan OPD terkait, berhasil menemukan salah satu pengetap yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar hingga 30 jerigen.

“Beberapa tempat itu kita temukan ada penimbunan BBM seperti solar. Itu menjadi temuan kita kemarin dan langsung diproses oleh Polres. Itu kita temukan di Sambaliung dan sekarang lagi diproses oleh Polres. Nanti bagaimana-bagaimananya itu Polres yang tahu, karena itu sudah jelas melanggar undang-undang Migas,” terang Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi ditemui Senin (23/2/2026) siang.

Sidak dan pengawasan saat itu, dikatakan Hotlan memang dilakukan di 4 kecamatan terdekat, yang dilakukan sebelum bulan puasa. Hasil temuan cukup mengejutkan, karena di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang melakukan bisnis yang dilarang, seperti memperjualbelikan BBM bersubsidi.

“Kembali lagi sesuai dengan undang-undang Migas Pasal 55 itu memang sudah jelas tidak boleh dijual lagi. Itu yang menjadi fokus kita kemarin,” tambahnya.

Di SPBU sendiri, Hotlan menyebut jika masih banyak kendaraan-kendaraan roda 4 itu melakukan pengetapan. Selain itu, juga ditemukan adanya kendaraan-kendaraan yang memodifikasi tangkinya.

“Yang harusnya standar jadi tidak standar. Itu juga dibantu diamankan oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya dari Diskoperindag sendiri, dalam proses minimalnya sudah memberikan imbauan agar jangan melakukan pengetapan karena melanggar aturan,” bebernya.

Pengawasan yang dilakukan oleh tim sebenarnya masih bersifat bisa ditoleransi. Sehingga diberikan imbauan kembali supaya mengikuti aturan yang ada.

“Tapi kalau sudah di luar toleransi, contohnya penimbunan BBM yang cukup luar biasa dan berbahaya prosesnya, maka akan segera ditindak. Apalagi seperti yang ketahuan kemarin menyimpan Solar itu di rumahnya, untuk kemudian dijual ulang,” tambah Hotlan.

Hotlan pun berharap agar pedagang yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, agar jangan menjual lagi. Namun untuk jenis Pertamax atau Dexlite, bisa saja tapi harus dengan standarisasi mulai dari tempat yang memadai dan tidak berisiko menimbulkan kebakaran. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel