Follow kami di google berita

SETIAP TAHUN INSPEKTORAT BUAT REVIEW LAPORAN OPD SEBELUM DISAMPAIKAN KE BPK

ANEWS, Berau – Riza Fahmi, Kepala Inspektorat Kabupaten Berau mengatakan Tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kita sekarang lebih didorong ke arah consulting, kalau ada hal-hal tertentu bisa saja turun ke lapangan bersama teknis OPD menilai pekerjaan fisik.

Inspektorat ada PKPT, yaitu program kerja pengawasan tahunan, jadi sudah terencana yang sudah dilakukan, diluar yang bersifat penugasan mandatory biasanya dari pemerintah pusat, seperti pengawasan vaksinasi

Namun banyak hal yang berubah dari PKPT karena di tengah pandemi covid, ada anggaran direstrukturisasi dan ada keterbatasan akses, ada beberapa tidak bisa dilaksanakan.

“Pengawasan kita rutin ke perangkat daerah kemudian ada beberapa pengawasan ke kampung namun 2020 gak bisa penuh 100% karena di kondisi covid-19,” katanya.

Pengawasan APIP adalah muaranya adalah pengawasan administrasi

Laporan hasil pengawasan biasanya disampaikan ke pihak yang diawasi, ke perangkat daerah dan ke kepala daerah.

Semua APIP itu karena fungsinya pembinaan, dan semua bentuk penyelesaiannya  administratif, kualifikasi ringan beratnya, semua temuan pada prinsipnya sama ranahnya harus diselesaikan.

Menurut Riza, mekanismenya sistem pengawasan regular lebih banyak pemeriksaan tahunan banyak yang post audit atau tahunan yang lebih banyak, dilakukan mulai dari kepegawaian administratif, dan kepenatausahaan kepemerintahan.

Tapi karena terbatas personil, tidak bisa maksimal, memantau perangkat daerah itu, jadi berdasarkan regulasi yang melekat di perangkat daerah masing-masing.

Terkait pekerjaan fisik yang diperiksa ranah administrasi dokumennya dan pengelolanya, semua disandingkan kondisi dengan kriterianya, kalau ada yang tak berkesesuaian itu yang dikomunikasikan dan dibenahi untuk manajemen.

“Jadi fungsinya kita lebih banyak sebagai konsultan,kita memberikan semacam advise, dan itu yang bisa diperbaharui dan ditingkatkan lagi,” katanya

Keterkaitan dengan BPK, menurut Riza, BPK yang melakukan audit keuangan atas OPD setiap tahun, dan Inspektorat melakukan Review terhadap laporan OPD sebelum disampaikan ke BPK.

“Inspektorat Berau juga melakukan review LKPD, itu laporan kita review sebelum disampaikan ke BPK,” katanya.

Review LKPD, bukan audit tapi menyandingkan sistem pelaporan lebih banyak kepenatausahaan akutansinya.

“Jadi memberikan keyakinan yang memadailah, tapi tidak sedalam audit, artinya sebelum dilaporkan ada dulu penyataan review sudah dipenuhi secara administrasi,” katanya. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel