Follow kami di google berita

SELAIN RENCANA SIDAK KE PERUSAHAAN, KETUA DPRD BERAU JUGA SOROTI SOAL AKAD

Ketua DPRD Berau Madri Pani

ANews, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau saat ini masih menunggu waktu yang pas untuk turun menggelar sidak ke salah satu perusahaan tambang batu bara yang diinformasikan mendatangkan tenaga kerja dari luar Berau. Terkendalanya waktu untuk turun sidak itu, diungkapkan politisi partai Nasdem tersebut lantaran banyaknya pembahasan mengenai aturan yang menyoal tentang Covid-19 oleh pemkab Berau disusul kesibukan lainnya seperti jadwal rapat.

“Kita sambil menanti ini kan masih banyak pembaharuan aturan lagi, tidak boleh keluar rumah sabtu minggu segala macam. Sisi lain ini kita masih disibukkan dengan jadwal rapat yang lain,” ungkapnya saat dijumpai usai rapat di kantor Bupati, Selasa (09/02/2021) siang hari.

Pelaksanaan inspeksi mendadak itu, dikatakan Madri adalah upaya yang akan dipilihnya untuk memberikan peringatan bagi perusahaan, agar kinerja yang dilaksanakan dapat sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

“Kalau jadwal saya tidak akan pernah bilang, karena kita harus rahasiakan karena kalau kita umumkan ya perusahaan akan selalu siap. Insya Allah dalam waktu dekat,” ujarnya.

Di sisi lain menyoal terkait penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang belakangan juga ramai diperbincangkan, Madri berkesimpulan kalau di mata masyarakat lokal Berau dapat menimbulkan kecemburan sosial. Karena menurutnya, dengan kondisi harga jual batu bara yang perlahan naik, justru perusahaan tidak mengutamakan tenaga lokal dan lebih memilih mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

“Sementara apakah itu benar orang yang dicutikan? Harusnya ada keadilanlah, karena tidak seluruhnya harus tenaga kerja dari luar, sedangkan tingkat pengangguran di kabupaten Berau sangat tinggi, dampak ekonominya menurun, sehingganya kesejahteraan masyarakat juga lebih memprihatinkan,” jelas Madri.

Tak sampai disitu, berkaitan dengan AKAD, Ketua DPRD Berau itu juga membagikan sedikit pengetahuan agar masyarakat lebih mudah memahaminya.

Diterangkannya, menurut regulasi yang ada, jika tenaga kerja lokal sudah tidak ada lagi yang mempunyai skill secara profesional atau memang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tidak bisa lagi terpenuhi, maka perusahaan boleh menyampaikan ke Disnakertrans untuk memohon agar bisa mendatangkan tenaga kerja dari luar Berau sesuai dengan kebutuhan skill yang dicari. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel