Follow kami di google berita

Sesuai Arahan Dishub Kaltim dan KUPP Tanjung Redeb, Pemkab Berau Sepakat Gunakan Kapal Roro

A-News.id, Tanjung Redeb — Usai melaksanakan rapat akhir terkait persiapan moda transportasi alternatif saat jembatan penghubung Sambaliung dan Tanjung Redeb diperbaiki. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPUPR Kaltim sepakat akan menggunakan kapal ferry atau kapal roro sebagai alternatif penyebrangan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Taupan Majid. Dijelaskannya untuk progress pengerjaan saat ini sudah mulai berjalan, mulai dari pengangkutan material dan sebagainya.

“Tadi hasil rapat dari Dinas PU Provinsi sudah siap untuk membangun jetty penyebrangan, kemudian untuk jalan juga telah dilebarin kemudian singkuang akan dicarikan kantong-kantong parkir, mengingat traffic per jam nya mencapai 2000 kendaraan,” ujar Taupan saat ditemui, Kamis (25/8/2022).

Mengenai moda transportasi, dikatakannya saat pertemuan dengan Dishub Provinsi bersama dengan KUPP Tanjung Redeb, penggunaan LCT secara regulasi menurutnya dilarang melihat dari segi keamanan dan keselamatan penumpang.

“Sehingganya mereka KUPP menyarankan kapal roro, dan kapal yang dipergunakan nanti itu akan kita sesuaikan agar dapat melewati bawah jembatan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini juga pemerintah daerah akan berkordinasi dengan Dishub Kaltim terkait jumlah dan kapal ferry mana saja yang akan digunakan nantinya.

“Tadi juga hadir perusahaan swasta yang nantinya juga akan rapat lanjutan mengenai partisipasi perusahaan tersebut,” tuturnya.

Dalam waktu pengerjaan perbaikan jembatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan September hingga bulan Desember mendatang sesuai dengan jadwal pengerjaan.

“Kan 4 bulan itu ditutup, jadi selama pengerjaan ditutup  jembatan itu. Saya harap mereka dapat maksimalkan waktu, semisalnya 1 hari mereka melakukan pengerjaan selama 18 jam syukur-syukur dapat 24 jam,” katanya.

“Jadi waktu yang selama 4 bulan itu bisa dipercepat, karena dalam waktu dekat ini akan banyak acara dilaksanakan seperti Porprov ataupun MTQ,” tambahnya.

Taupan menambahkan jika hal ini tidak diantisipasi, maka pada pelaksanaan event-event yang seharusnya telah dapat menggunakan jembatan tersebut tetap melalui penyebrangan alternatif tersebut.

“Jadi kita dinas PU sudah antisipasi juga terkait pekerjaan pekerjaan pembangunan yang melalui jembatan itu dengan memaksimalkan mobilisasi material ke tujuan biar tidak repot saat pengerjaan dimulai,” tandasnya.

Perlu diketahui rencana pengunaan kapal LCT batal digunakan lantaran tidak memenuhi standar yang berlaku,  sesuai dengan surat keputusan direktur Perhubungan Darat Nomor SK.885/AP.005/DRKD/2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT (Landing Craft Tank) sebagai kapal angkutan penyebrangan.

Surat keputusan tersebut berisi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyebrangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Noomr Sk.4608/AP.005/DRJD/2022 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyebrangan. Kapal harus memiliki paling sedikit 2 (dua) pintu rampa yang digunakan sebagai jalan masuk dan keluar kendaraan serta memiliki dasar berganda (double bottom).

“Bahwa kapal tipe LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukkan sebagai kapal pengangkut penumpang. Bahwa untuk lebih menjamin keselamatan dan peningkatan pelayanan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penggunaan kapal tipe LCT pada beberapa lintas penyeberangan,” terang surat tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu ditetapkan Keputusan DJPD tentang Larangan Penggunaan Kapal Tipe LCT sebagai kapal angkutan penyebrangan,”. (*poh)

Berikut denah lengkap penyebrangan :

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel