Follow kami di google berita

SANKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL COVID-19, BELUM DITERAPKAN DAN MASIH MENUNGGU KESEPAKATAN TIM

Iramsyah selaku Kasatpol PP

ANews, Berau – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tentang penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan terkait sanksi denda bagi pelanggar belum diterapkan di Kabupaten Berau.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Berau, Iramsyah mengatakan, sebelum memberlakukan sanksi denda berupa uang tunai yang diatur dalam Perbup terlebih dulu perlu adanya kesepakatan tim.

“Sudah berapa kali kami laksanakan rapat dan operasi ke lapangan pertama itu perlunya kesepakatan tim,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Meski begitu, sejauh ini kepada masyarakat, satgas masih terus memberlakukan penegakan berupa pembinaan, pengarahan dan sosialisasi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan tak jarang sanksi sosial juga seperti membersihkan sampah juga diberlakukan.

“Kalau memang cara sosialisasi, teguran, atau pembinaan tidak berhasil maka terpaksa sanksi denda bakal kita terapkan agar ada efek jera bagi pelanggar protokol Covid-19 yang masih mewabah ini,” tuturnya.

Saat ditanya terkait perbedaan jumlah denda dari Pergub dan Perbup, Kasatpol PP Berau itu mengungkapkan masih mengacu pada peraturan Gubernur Kaltim.

“Kita lihat kondisinya nanti, biasanya kalau Perda itu mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi kan, tapi nanti tergantung kesepakatan tim, karena dalam tim itu semua stakeholder hadir saat rapat sebelum kita terapkan sanksi tersebut,” pungkasnya.

Iramsyah menambahkan sejauh ini masih akan terus dilakukan sosialisasi untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau sudah kita anggap mengerti sudah tahu namun masih melanggar berarti ini harus ditindak,” tutupnya.

Disamping itu, sosialisasi Perbup tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus dilakukan oleh instansi terkait di Bumi Batiwakkal, baik itu TNI-Polri, Satgas, dan pemerintah kabupaten Berau sendiri. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel