Follow kami di google berita

Samri Shaputra Rencanakan Konsultasi ke Kemendagri RI, Terkait Perda RTRW

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Anews.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, rencanakan untuk konsulatasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (21/2/2023).

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat ditemuai para wartawan di Kantor DPRD Samarinda.

“Jadi setelah kami menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” beber Samri Shaputra.

Dengan konsultasi dari kemendagri, diharapkan adanya rekomendasi ataupun penilaian tersendiri dari Kemendagri terkait pengesahan RTRW tersebut. Sehingga baik DPRD Samarinda maupun Pemkot Samarinda dapat saling menghormati dan meyakini hasil keputusan tersebut.

“Harapan kita terakhir itu ada kemudian penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar. Begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” jelasnya.

Jika dalam penilaian nanti, baik DPRD maupun Pemkot Samarinda ternyata ada kesalahan, maka diharapkan DPRD dan pemkot bersinergi untuk memperbaiki.

“Jadi kami dalam rangka menyeimbangkan saja. Kami sudah sepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan. Ini kenapa supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel