A-News.Id, Tanjung Redeb – Keputusan Bupati Berau, Sri Juniarsih yang melakukan rotasi JPTP kerap menjadi pertanyaan. Bahkan, Wakil Bupati pun sempat mengkritisi sikap Bupati tersebut. Pasalnya, belum 2 tahun Bupati Berau sudah melakukan rotasi kembali.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 116 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”
Sementara pada ayat 2 menyebutkan, “Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Presiden”. Rupanya, bukan UU itu yang menjadi dasar Bupati Berau melakukan rotasi sebelum 2 tahun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sri Eka mengatakan, yang menjadi dasar rotasi JPTP adalah Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal 1 tahun setelah dilantik, begitu bunyi aturannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bupati Berau beberapa waktu lalu telah melakukan rotasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Kepala Kebangpol dan Sekwan DPRD Berau.