Follow kami di google berita

Rotasi JPTP Tak Ikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tapi Ikuti Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 5 Tahun 2020

Sumber : Istimewa

A-News.Id, Tanjung Redeb – Keputusan Bupati Berau, Sri Juniarsih yang melakukan rotasi JPTP kerap menjadi pertanyaan. Bahkan, Wakil Bupati pun sempat mengkritisi sikap Bupati tersebut. Pasalnya, belum 2 tahun Bupati Berau sudah melakukan rotasi kembali.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 116 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”

Sementara pada ayat 2 menyebutkan, “Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Presiden”. Rupanya, bukan UU itu yang menjadi dasar Bupati Berau melakukan rotasi sebelum 2 tahun.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sri Eka mengatakan, yang menjadi dasar rotasi JPTP adalah Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal 1 tahun setelah dilantik, begitu bunyi aturannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bupati Berau beberapa waktu lalu telah melakukan rotasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Kepala Kebangpol dan Sekwan DPRD Berau.

Bagikan

Subscribe to Our Channel