Follow kami di google berita

Puasa Ramadan: THM Wajib Tutup, Warung Makan Patuhi Aturan 

TANJUNG REDEB – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan mengoptimalkan razia selama bulan suci Ramadan. Beberapa aturan akan ditegakkan selama bulan puasa Ramadan ini.

“Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama Ramadan. Sedangkan untuk warung makan harus mengikuti aturan buka dan tutup,” ujar Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, ditemui Selasa (10/2/2026).

Razia itu dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim. Razia ini menyasar sejumlah titik yang berpotensi melanggar ketentuan, seperti THM, Cafe, dan Warung Makan.

Pelaksanaan razia tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya aktivitas usaha yang masih beroperasi saat Ramadan, khususnya THM, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Selama Ramadan kami tetap melaksanakan razia. Apalagi jika ada laporan dari masyarakat terkait THM atau warung makan yang masih buka, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menyebutkan, razia Ramadan digelar berdasarkan kebijakan yang dikoordinasikan melalui Kesbangpol dan atas arahan Bupati Berau. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan sejumlah instansi terkait dalam satu tim pengawasan terpadu.

“Biasanya kita libatkan TNI-Polri, dinas teknis terkait, perizinan, hingga Dinas Perhubungan. Ini memang kegiatan rutin yang dilaksanakan secara kolaboratif,” jelasnya.

Adapun fokus utama pengawasan selama Ramadan adalah THM yang diwajibkan tutup total, serta warung makan yang berpotensi melayani pelanggan secara terbuka di siang hari. Menurut Risma, aturan tersebut berlaku demi menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Bukan hanya soal siapa pembelinya, tapi bagaimana kita saling menghargai. Karena itu, tempat hiburan malam wajib tutup, dan untuk warung makan ada pengaturan jam operasional,” tegasnya.

Sebelum razia dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha. Edaran tersebut berisi ketentuan selama Ramadan, termasuk larangan operasional dan pengaturan jam buka usaha tertentu.

“Setelah edaran disebar, baru kami lakukan pengawasan di lapangan. Jadi pengusaha sebenarnya sudah tahu dan memahami aturan yang berlaku,” tambahnya.

Razia sendiri dilakukan secara fleksibel, baik siang maupun malam hari, termasuk patroli keliling kota. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran. Namun apabila pelanggaran terus berulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas.

“Bisa sampai penghentian sementara usaha, bahkan pencabutan izin. Tapi sejauh ini, dari tahun ke tahun kondisinya relatif kondusif,” jelasnya lagi.

Meski demikian, Satpol PP tetap meningkatkan kewaspadaan selama Ramadan, terutama dengan adanya laporan dari masyarakat atau RT setempat. Menurut Risma, sebagian laporan yang diterima juga kerap hanya berupa dugaan, namun tetap ditindaklanjuti demi memastikan situasi tetap kondusif.

Di akhir, Risma mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci. “Kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama dan berkolaborasi, menjaga kondusivitas Kabupaten Berau selama Ramadan,” pungkasnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel