Follow kami di google berita

PROYEK SILUMAN, PEMBANGUNAN DRAINASE DI TENGAH HUTAN SEDANGAKAN DI KOTA BANJIR

ANews, Berau – Proyek pembangunan drainase di Jalan Poros Labanan tepatnya di daerah Tangap tuai kontroversi, pasalnya dibangun di daerah tinggi dan tak ada rumah di sekitarnya. Selasa 30 Maret 2021.

Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau Yatno, mengatakan proyek tersebut merupakan proyek pemulihan Ekonomi nasional (PEN). Proyek ini merupakan penunjukan langsung dari balai besar pelaksanaan jalan nasional Kalimantan Timur.

“itu proyek untuk pemulihan ekonomi nasional, ini langsung turun dari pusat jadi dialokasikan berapa untuk kita di lapangan, untuk anggaran itu kurang tau sih mas soalnya langsung dari balai,” ucapnya.

Yatno Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau

“Yang mengerjakan langsung dari pusat gak ada swakelola hanya memberdayakan masyarakat, jadi dari PU ini langsung ke masyarakat tanpa adanya subcon dan lainnya,” tegas Yatno saat ditemui pada Jumat (26/03/2021) lalu.

Tak adanya papan proyek menuai tanda tanya di masyarakat. Tentu papan proyek menjadi hal yang cukup penting agar masyarakat mengetahui tentang proyek tersebut, berapa anggaran yang digunakan dan siapa yang mengerjakan.Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Yatno menambahkan terkait anggaran dirinya mengungkapkan, bahwa anggaran diturunkan langsung dari pusat dan dirinya tak mengetahui berapa anggaran belanja dan sebagainya. Dirinya sendiri tak mengetahui berapa harga paku, bagaimana semenisasinya, campurannya seperti apa.

Dirinya hanya mengikuti spesifikasi yang ada sedangkan kala ditanya terkait spesifikasi tersebut dirinya menuturkan, kurang mengetahui karen spesifikasi itu ada di balai.

Lokasi proyek drainase sendiri dinilai kurang efektif, karena pembangunan tersebut diatas gunung dan sepi penduduk. Sedangkan beberapa ruas jalan di dalam kota kerap banjir pasca diguyur hujan.

“Kemarin sebelum dikerjakan kami usulkan dulu beberapa lokasi langsung kita ajukan sama perencanaan, kan kita gali dulu baru kita usulkan, untuk yang dalam kota saat ini masih kita usulkan” tandasnya.

“Sebelum kita kerja kan, kita ngikutin lokasi yang ditentukan pusat” ujar Yatno.

Kami telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Andi Marewangeng, namun hingga saat ini belum ada balasan. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel