Follow kami di google berita

Polres Berau Ungkap Perdagangan Anak di Lamin, Camat Teluk Bayur: “Semoga Ada Solusi dari Pemkab”

A-News.id, Tanjung Redeb – Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur pada salah satu tempat hiburan malam, di daerah Lamin, kabar tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah Kecamatan Teluk Bayur. Sebab keresahan masyarakat sudah bisa teratasi.

Camat Teluk Bayur, Endang Iriani mengapresiasi pengungkapan tersebut. Kata dia, sudah semestinya itu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah hingga aparat penegak hukum. Karena dengan maraknya kasus-kasus seperti itu, secara umum bisa menjadi cerminan buruk bagi daerah khususnya wilayah Teluk Bayur.

“Ironi banget, apalagi saya sebagai ibu, melihat fakta seperti ini ada di wilayah saya tentu merasa sedih. Makanya saya berharap pemkab bisa segera melakukan rapat bersama menuntaskan permasalahan tersebut,” ujarnya kepada A-News.id melalui sambungan telepon, Rabu (10/8/2022).

Harapan tersebut, disampaikannya sebab sebagian besar kewenangan ada di pemerintah daerah. Sedang untuk kewenangan oleh pihak kecamatan tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya menindak lanjuti laporan dari warga dan melakukan razia saja.

“Kapasitas seorang camat kan terbatas, nah makanya begitu saya mendapat laporan saya langsung sidak. Hasil sidaknya kita bersurat ke pemkab, memang ini harus dicari solusi bersama,” tambahnya.

“Alhamdulillah dengan adanya pengungkapan itu, ke depan bisa ada solusi dari pemkab, bagaimana agar jangan sampai kasus perdagangan anak di bawah umur ini terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban atas perdagangan manusia. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas eksploitasi anak tersebut.

Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil yang merilis kasus tersebut mengatakan, korban di Berau baru satu bulan. Awalnya, korban diajak ke Berau untuk dipekerjakan sebagai pelayan kafe. Namun, sesampainya di Berau, korban diminta untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang. Sedang tarif sekali kencan, para germo, menjajakan korban dengan tarif Rp. 500 ribu.

Kedua tersangka yang kini diringkus pihak kepolisian itu, dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan, menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel