Persyaratan Tambahan Tender Proyek Disinyalir Pengkondisian

TANJUNG REDEB — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Berau angkat bicara, menanggapi maraknya kejanggalan dan syarat tender tidak wajar dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Kebijakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Dinas terkait yang menyelipkan persyaratan kualifikasi tambahan, dinilai berpotensi mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Berau, Jakariya, menegaskan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa Pemkab Berau, harus dikembalikan ke koridor hukum dan aturan yang berlaku. Pihaknya menerima banyak masukan terkait indikasi penguncian syarat lelang yang berujung pada dugaan persaingan diskriminatif.

“Persyaratan tender tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi pelaku usaha atau mengondisikan pemenang sejak awal. Jika tender dirancang sedemikian rupa dengan syarat yang tidak transparan dan melenceng dari aturan induk, ini jelas tidak wajar dan harus dievaluasi total. Ada apa sebenarnya di balik kejanggalan ini?” tegas Jakariya.

Jakariya menjelaskan, secara normatif hukum pengadaan barang dan jasa sudah diatur secara terstruktur. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018), penetapan persyaratan kualifikasi penyedia dilarang keras membatasi persaingan sehat serta dilarang bersifat diskriminatif.

Langkah Pokja yang menambahkan persyaratan mengikat seperti kewajiban syarat dukungan peralatan utama (AMP/Batching Plant), yang dikunci mati sejak dokumen lelang awal sebagai syarat gugur administratif itu dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Dokumen Pemilihan Bab Kualifikasi secara tegas melarang Pokja membuat persyaratan tambahan yang tidak substansial, atau yang hanya bisa dipenuhi oleh segelintir perusahaan tertentu.

“Syarat dukungan peralatan utama seperti AMP atau Batching Plant itu idealnya ditunjukkan saat pembuktian kualifikasi, atau rapat persiapan penandatanganan kontrak (Pre-Award), bukan dikunci mati di awal lelang sampai membunuh kompetisi, dan mengunci dukungan hanya ke satu atau dua pemilik AMP lokal. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi tudingan diskriminasi yang nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPC Gerindra Berau menyoroti tindakan beberapa dinas teknis (seperti DPUPR maupun jajaran asisten terkait) yang terkesan menghindari keterbukaan publik serta panggilan Rencana Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau.

Tindakan ini dinilai mencederai Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 6 Perpres 12/2021), yaitu Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

“Jika lelang diatur rumit demi memenangkan segelintir korporasi, terutama yang disinyalir menguntungkan pihak luar daerah tanpa kesempatan adil bagi pengusaha lokal, maka Pemkab Berau telah mencederai prinsip ‘Adil dan Bersaing’,” tandas Jakariya.

Guna menyikapi polemik ini, Gerindra Berau mendukung langkah tegas elemen masyarakat, seperti Forum Layanan Komunikasi Sosial (FLKS) Berau dan pendamping hukum untuk terus mengawal isu ini.

Jika dinas terkait terus enggan terbuka, pihaknya mendorong agar persoalan ini diteruskan menjadi laporan resmi terkait dugaan persongkolan tender (Post-Bidding) dan pembatasan persaingan usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Balikpapan serta Inspektorat Wilayah Provinsi.

Bagikan

Subscribe to Our Channel