Pendampingan Hukum Lewat Jaga Desa Bukan Tempat Berlindung dari Penyimpangan

TANJUNG REDEB — Program Jaga Desa di Kabupaten Berau hadir untuk membantu aparatur kampung memahami aturan, serta mengenali potensi risiko hukum sejak dini.

Namun, pemerintah daerah memberikan peringatan keras, agar program pendampingan ini tidak disalahartikan sebagai tameng atau pembenaran atas pelanggaran.

Pesan tersebut ditekankan Wabup Berau Gamalis, dalam kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (20/10) yang memperkuat sinergi antara Pemkab Berau dan jajaran Kejaksaan Negeri Berau.

Dalam arahannya, para kepala kampung dan perangkatnya didorong untuk bersikap proaktif berkonsultasi sebelum masalah terjadi, bukan menunggu persoalan hukum muncul ke permukaan.

“Pendampingan hukum bukanlah pembenaran atas sebuah penyimpangan. Setiap aparatur tetap memiliki kewajiban mutlak untuk menaati aturan serta memikul tanggung jawab penuh atas kewenangan masing-masing,” ujar Gamalis.

Pencegahan yang dilakukan harus sejalan dengan komitmen kuat untuk menolak segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

“Program ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan diwujudkan melalui tindakan preventif yang konsisten di setiap kampung,” tambahnya.

Para peserta penyuluhan diimbau untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya guna mendalami materi dan berkonsultasi secara langsung.

Pihak pemerintah kembali mengingatkan tiga pilar penting yang harus dipegang teguh oleh setiap aparatur yakni jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban demi mewujudkan kampung yang profesional, bersih, dan sejahtera. (ADV/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel