Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, khususnya dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 Tahun 2024 tentang pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan Pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sangalaki pada Senin (25/08/2025) pagi.
Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum III, Maulidiyah mewakili Muhammad Said selaku Sekertaris Daerah (Sekda).
Dalam acara turut dihadiri oleh Muhammad Faisal Kepala Diskominfo Pemprov Kaltim, Didi Rahmadi Kepala Diskominfo Kebupaten Berau, Indra Teguh Ketua Harian SMSI Kaltim, serta jajaran OPD Pemprov Kaltim dan Pemkab Berau.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan bahwa Pergub nomor 49 Tahun 2024 saat ini masih sebatas regulasi dan belum dibentuk menjadi peraturan.
“Saat ini Pergub yang kami buat ini masih sebatas regulasi dan bertahap, peraturan ini kami buat atas persetujuan dari asosiasi dan persetujuan Serikat media,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan dibuatnya Pergub ini untuk melindungi pembaca khususnya dan masyarakat Kaltim umumnya agar memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang diperoleh dari media yg telah terverifikasi dgn perijinan yg dipersyaratkan.
“Juga untuk melindungi perusahaan dan awak media agar memperoleh pendapatan sesuai UMR serta terlindungi secara aturan baik kegiatan jurnalisnya maupun kesehatan dan hari tuanya karena ada BPJS, bagi media diharapkan dpt memenuhi unsur legalitasnya,” tegasnya.
Meski masih dalam bentuk Pergub, Faisal meminta Pemkab Berau menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum di daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian bersama Bagian Prokopim, PWI, dan SMSI.
“Insya Allah akan kami diskusikan dulu dgn temen-temen di Diskominfo dan juga temen-temen Bagian Prokopim yg telah mengadopsi pergub ini, juga nanti akan kami diskusikan dgn teman PWI dan SMSI, jika pelaksanaan saat ini dirasakan sdh memadai, maka cukup Pergub saja sebagai acuan, namun jika nanti perlu ada penyesuaian sesuai kondisi daerah maka tentu dgn dukungan temen-temen akan dilakukan kajian untuk membuat peraturan kepala daerah,” ujarnya Didi Rahmadi.
Didi menegaskan, Pemkab Berau berharap kerja sama dengan media tetap terjaga, sehingga penyebaran informasi pemerintah dapat semakin luas sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan kritik.
“Tentu kami berharap kerjasama dan hubungan yg telah terjalin dapat terus dimantapkan sehingga desiminasi informasi akan semakin tersebar luas kan disatu sisi, disisi lain pemerintah daerah mendapatkan feedback saran, masuk dan kritik perbaikan dari masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” pintanya.
“Demikian juga dengan media diharapkan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kebebasan berpendapat,” harapnya. (Irfan).













