Follow kami di google berita

Peraturan Daerah Terkait Tambang di Berau Sudah Tidak Berlaku

A-News.id, Tanjung Redeb — Kabupaten Berau diketahui memiliki peraturan daerah (Perda) di bidang pertambangan umum. Namun Perda tersebut tidak berlaku lagi.

Hal itu tentu sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan di tengah maraknya aktivitas tambang yang ada di Kabupaten Berau, dengan jarak yang tidak jauh dari jalan raya dan sangat dekat dengan permukiman warga.

Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo menjelaskan Kabupaten Berau pernah memiliki Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Izin Usaha di Bidang Pertambangan Umum.

“Perdanya ada. Cuma sudah tidak berlaku lagi. Karena kewenangan sudah tidak ada lagi di kabupaten,” ungkapnya dikutip dari media zona.my.id, Rabu (13/3/2024).

Disampaikannya, kewenangan yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat tersebut menyebabkan SK Bupati Berau yang hendak diterbitkan akhirnya terhenti.

“Informasi dari teman-teman bagian hukum, SK-nya belum sempat terbit karena kewenangan diambil duluan oleh Kementerian ESDM,” lanjutnya.

Menanggapi media ini terkait skema koordinasi dan fungsi pengawasan yang harus dibangun untuk menertibkan aktivitas tambang di Berau, Sopyan mengaku sepenuhnya menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Selama ini dilakukan oleh pusat. Semua dari Kementerian ESDM. Kabupaten sama sekali tidak memiliki kewenangan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, walaupun Perda tersebut pernah ada, di dalam Perda itu tidak terdapat pasal yang mengatur jarak tambang dengan permukiman warga dan jalan umum. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel