Follow kami di google berita

Penyertaan Modal di Luar Bank Daerah?

A-News.id, Tanjung Redeb – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Sri Eka Takaryati melalui Sekretaris Djupiansyah Ganie memastikan, rutin mengontrol terkait perkembangan penyertaan modal yang disetor ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (24/12/2021).

Penyertaan modal pemerintah daerah sendiri merupakan, pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah.

“Penyertaan modal itu kepada perusahaan daerah seperti misal perusahaan air minum daerah, PLTU dengan bank daerah sebagai pemegang kas,” ujarnya kepada tim A-News.id beberapa waktu lalu.

“Karena bank daerah ini kan milik pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten, jadi di situ pemerintah provinsi dan kabupaten punya kewajiban untuk menyertakan modal usahanya ke bank tersebut,” jelasnya.

Djupiansyah menuturkan, jika penyertaan modal selama ini hanya dilakukan ke bank daerah. Dari bank daerah tersebut, nantinya akan ada deviden atau pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.

Deviden tersebut, dikatakan akan langsung dicairkan setelah rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Selama ini penyertaan modal memang hanya di bank daerah saja, nanti mereka ada deviden yang masuk ke kita (Bapenda Berau),” ujarnya.

“Kalau defiden itu setelah rapat RUPS dia langsung cair,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai penyertaan modal di luar bank daerah, Sekretaris Bapenda itu menerangkan, umumnya dana tersebut akan menjadi deposito yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari bendahara umum daerah dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Itu deposito, nah kaitannya dengan deposito itu penempatannya serta kewenangannya di BPKAD jadi kita tidak ada kewenangan disitu, karena itu merupakan tanggung jawab dari bendahara umum daerah,” katanya.

“Dia yang punya kuasa, uang itu mau kemana? Setelah dia telaah. Uang ini banyak, apakah bisa di deposito kah atau tidak? mereka yang punya kewenangan itu.,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel