Follow kami di google berita

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Banding Makmur, Ini Tanggapan Sekretaris DPD Golkar Kaltim

(Foto: Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin/Ist)
(Foto: Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin/Ist)

Anews.id, Samarinda – Polemik perebutan kursi ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) antara Hasanuddin Mas’ud dan Makmur HAPK nampaknya telah memenuhi titik terang.

Pasalnya, baru-baru ini Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan banding dengan nomor 169/PDT/2022/PT SMR. Diketahui dalam isi surat tersebut tertulis. Yakni:

-Menerima permohonan banding dari pembanding yg semula disebut tergugat dan turut tergugat.

-Membatalkan putusan PN samarinda nomor 2/pdt.G/2022/pn smr tgl 6 september 2022.

Dalam provisi :  Menolak tuntutan provisi dari penggugat (makmur hapk)

Dalam eksepsi : Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat

Dalam pokok perkara:
1. Menyatakam gugatan penggugat tidak dapat diterima.

2. Menghukum terbanding (penggugat/makmur hapk) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Menanggapi surat dari Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin menyebutkan pihaknya telah mengkonfirmasi kebenaran surat putusan tersebut.

“Kami masih menunggu salinan secara resmi. Sehingga kami bisa mengetahui secara jelas pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ungkap pria yang kerap disapa Ayub dalam press rilis. Jum’at (3/12/2022).

Selain itu, Ayub menuturkan ada kesesuaian antara majelis hakim sebelumnya yang memasukan perkara dalam perselisihan parpol. Kendati demikian, masih ada satu upaya hukum lagi bagi pihak penggugat yakni kasasi di mahkamah agung.

“Kami hormati jika penggugat menempuh jalur itu,” ucapnya.

Ayub pun menilai gugatan kedua adalah melawan hukum. Sehingga tidak akan berefek kepada surat keputusan apapun yang dikeluarkan lembaga pemerintah sehingga nantinya tidak serta merta dapat membatalkan SK Mendagri dan menganulir pergantian ketua DPRD.

“Mari kita sama-sama junjung tinggi hukum. Apapun putusannya marilah kita taat dan patuh,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel