Follow kami di google berita

Pemkot Samarinda Segera Rumuskan Kebijakan Penghapusan Penjualan BBM Eceran

Anews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuturkan dalam satu pekan terakhir pihaknya akan membahas secara masif rencana penghapusan BBM eceran.

Penindakan penjualan BBM eceran yang dilakukan oleh masyarakat baik berupa botolan atau dengan menggunakan mesin pompa “Pertamini” akan dihapus dengan menimbang beberapa hal.

“Pertama itu mereka (Pertamini) itu illegal, kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan, dan yang ketiga bisa mengancam keselamatan warga, hingga memicu kebakaran,” ungkap Andi Harun. Kamis (12/5/2022).

Andi Harun menjelaskan penindakan itu terlebih dulu akan menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan pompa mesin. Dan dari pernyataan dari pihak PT Pertamina mengatakan itu memang sudah Tindakan illegal.

“Mereka ini tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, dan barang buktinya jelas,” jelas Andi Harun.

Kendati itu, orang nomor satu di kota Tepian tersebut menghimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan langsung BBM bisa langsung mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.

“Karena harganya lebih murah dan ukurannya pas,” imbuhnya.

Sementara itu, asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor mengatakan recana penghapusan BBM eceran itu dilakukan dengan meninjau hasil kajian hukum, unsur ketertiban, serta perizinan dan perdagangan.

“Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan bahwa itu illegal. Jadi kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan Wali Kota mengambil kebijakan,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel