Follow kami di google berita

Pelaku Pembuangan Bayi Di Samarinda Diringkus, Akui Tak Mengingat Jelas Laki-Laki Yang Menghamilinya

(Foto: Pelaku yang telah diamankan polisi usai membuang bayinya/ist)
(Foto: Pelaku yang telah diamankan polisi usai membuang bayinya/ist)

Anews.id, Samarinda – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangam bayi laki-laki yang terjadi di Perumahan Keledang mas, Kecamatan Samarinda Seberang. Pada hari Selaaa (13/12/2022) lalu.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita berinsial SY (18) yang diduga adalah pelaku pembuang bayi.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan bahwa SY nekat membuang bayinya lantaran takut diketahui orang tuanya bahwa dia hamil pernikahan.

“Yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri,” ucap Ary Fadli saat melakukan pers rili. Selasa (20/12/2022)

Lebih lanjut, SY pun juga mengaku tak mengingat siapa laki-laki yang telah membuatnya hamil.

Bahkan saat memasuki masa persalinan, SY pun memanfaatkan kondisi rumahnya yang tengah kosong untuk melahirkan secara mandiri.

“Dia bingung dan takut, orangtuanya juga enggak tahu kalau dia (SY) hamil, dan itu jadi motifnya. Dia juga tidak kenal dengan laki-laki yang membuat dirinya hamil. Saat memasuki persalinan, dia nekat melahirkan secara mandiri, dan membungkus anaknya dengan kain handuk dan tas tangan yang diletak di kardus,” ucap Ary Fadli.

“Karena setelah melahirkan bayinya, dia kebingungan. Tali pusar (bayi) dipotong sendiri, kemudian dibungkus handuk dan selimut untuk dibuang,” sambungnya.

Setelah membuang bayi, rupanya nasib SY kini harus berhadapan dengan polisi. Setelah satu minggi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa SY adalah pelaku pembuangan.

SY pun dengan cepat diamankan petugas dari kediamannya yang juga masih berada di Kecamatan Samarinda Seberang. Kepada petugas SY lantas mengakui semua perbuatannya.

Akibat hal tersebut, kini SY resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saya apresiasi buat reman-teman yang hampir tidak tidur buat mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel