Follow kami di google berita

Pelabuhan Bongkar Muat Ikan Berau Belum Miliki Data Pasti

SAMBALIUNG – Aktivitas bongkar muat ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sambaliung masih perlu banyak pembenahan. Salah satunya yakni adanya data konkret terkait besaran volume bongkar yang dilakukan para nelayan.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kaltim pun meminta Pemkab Berau khususnya Dinas Perikanan dan HNSI Kabupaten, agar bisa melakukan kerja sama dengan pihak Tally Mandiri atau Independent Tally, dalam hal perhitungan volume tersebut.

“Jadi sangat penting untuk dilakukan tally atau perhitungan untuk memvalidasi volume itu. Karena volume ikan yang ada di setiap pelabuhan pastilah berbeda-beda. Apalagi semua kebijakan pemerintah itu berbasis data,” ujar Sekretaris DPD HNSI Kaltim, Hasrun Jaya, saat launching pasar ikan murah beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, data yang muncul dari tally, perhitungan-perhitungan langsung itu akan memberikan data valid kepada multipihak, baik kepada HNSI sendiri, pengelola pelabuhan, maupun pemerintah. Sehingga bisa diambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

“Seperti kebutuhan cold storage dan sarana penunjang lainnya itu juga harus berdasarkan atau dibackup oleh data. Jadi semuanya berasal dari satu pintu yaitu hasil perhitungan Tally itu sendiri,” tambahnya.

Tally Mandiri adalah usaha jasa independen yang bertugas menghitung, mengukur, menimbang, dan mencatat muatan barang di pelabuhan. Layanan ini menjamin akurasi data keluar masuk kargo seperti menerbitkan Certificate of Weight, sehingga melindungi kepentingan pemilik barang, menghindari manipulasi, dan mencegah selisih muatan.

Fungsi Utama Tally Mandiri adalah verifikasi fisik yaitu memastikan jumlah muatan (peti kemas, truk, atau curah) sesuai dengan manifes saat proses bongkar muat kapal. Transparansi logistik yang dilakukan oleh pihak ketiga (independen), untuk mengurangi human error dan mencegah praktik kecurangan atau ilegal di area pelabuhan. Dan penerbitan dokumen yaitu mengeluarkan bukti timbang atau catatan muatan yang sah dan terpercaya untuk proses kepabeanan dan statistik nasional.

Kemudian, kata dia, HNSI Kaltim juga berpesan agar lelang yang dilakukan oleh pemerintah di setiap kabupaten/kota, di setiap TPI itu harus mengacu kepada undang-undang lelang. Karena undang-undang lelang itu melindungi dua aspek.

“Yang pertama melindungi nelayan dengan ambang batas minimum harganya, terus ambang batas maksimum itu untuk melindungi konsumen. Karena kalau tidak dibuatkan range atau benchmark, itu harga bisa melonjak tanpa terkontrol, dan itu tidak melindungi konsumen. Jadi ada dua aspek di sini yang harus diperhatikan,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel