Follow kami di google berita

16 Komunitas Masyarakat Hukum Adat Ajukan Proposal, Baru 4 yang Diverifikasi

TANJUNG REDEB – Keberadaan komunitas masyarakat hukum adat juga telah diakui di Kabupaten Berau. Dengan adanya SK Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024 tentang pembentukan tim Masyarakat Hukum Adat (MHA), semakin menguatkan posisi mereka yang sejajar dengan masyarakat lainnya.

Dari laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, saat ini sudah ada 16 proposal dari komunitas adat yang masuk ke meja DPMK, yang nantinya meminta untuk dilakukan verifikasi oleh tim ke lapangan.

Keenambelas kampung itu adalah di Sambaliung ada satu yaitu Long Lanuk, Batu Putih itu ada dua, Tembudan dan Miring, di Segah ada empat, yakni Tepian Buah, Long Ayan, Punan Mahakam, dan Long Ayap. Kelay yang terbanyak ini ada 8 proposal yaitu Merasa, Long Keluh, Long Suluy, Long Duhung, Long Beliu, Long Rancong, dan Rambu. Serta ada juga Mapulu.

“Nah, ini memang mendesak untuk kita verifikasi meskipun Perda belum ada, kami sudah berjalan untuk melakukan verifikasi ini,” jelas Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu saat menghadiri rapat pembahasan Raperda pedoman pembentukan dan perlindungan MHA, Selasa (19/5/2026).

Namun, karena keterbatasan anggaran dengan adanya efisiensi, DPMK Berau baru menyelesaikan verifikasi di 4 kampung saja. Sedangkan yang lain masih terus berproses.

Sedangkan untuk Raperda MHA yang dibahas bersama DPRD ini, internal DPMK dengan difasilitasi bagian hukum Setkab Berau juga sudah beberapa kali rapat untuk melakukan review isi dari Perda yang ada.

“Ada beberapa juga yang harus kita sesuaikan karena sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 yang baru terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Nah, itu juga harus kita sesuaikan kembali,” tambahnya.

Selanjutnya, di Pasal 7 paragraf 2 identifikasi seperti yang DPMK lakukan memang ada 5 syarat yaitu ada sejarah MHA-nya, wilayah, ada hukum adat, ada harta kekayaan atau benda-benda adat, kemudian ada kelembagaan.

“Dari beberapa perjalanan kami mengidentifikasi ini, ada hal yang krusial yang bisa kita tambahkan yaitu peta wilayah adat. Nah, peta wilayah adat ini menjadi penting untuk kita cantumkan di Perda ini, agar tidak terjadi asal klaim,” pungkasnya. (Tim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel