Anews.id, Samarinda – Polresta Samarinda telah menjalankan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) selama 20 hari.
Alhasil, dari tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2023, pihak kepolisian telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 15 tempat.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly menuturkan pihaknya telah mengamankan 14 tersangka dengan 14 bukti kendaraan bermotor.
Ary Fadly membeberkan bahwa rata-rata modus dari para tersangka tersebut adalah sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal, serta melakukan pengerusakan dengan menggunakan kunci T.
“Rata-rata aksinya tersebut dilancarkan di kawasan pemukiman penduduk. Saat beraksi mereka juga berkomplotan, jadi awalnya goncengan, kemudian ada yang mengawasi,” Ucapnya. Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Ary Fadly menambahkan tangkapan belasan motor tersebut merupakan pengungkapan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran Polsek Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota, dan Samarinda Seberang.
“Khususnya di Polsek Sungai Pinang dan Samarinda Kota yang paling banyak,” Ujarnya.
Kendati kasus curanmor masih dinilai tinggi di kota Samarinda, perwira berpangkat melati tiga emas itu menghimbau agar masyarakat lebih waspada kasus jaran tersebut.
“Kunci ganda itu sangat penting. Bila memungkinkan letakkan di tempat yang bisa terpantau. Dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di motor,” pungkasnya.
Para pelaku curanmor harus mempertanggunjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.